Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Nyatakan Henny Masuara Gunakan Ijazah ‘Bodong’

Bawaslu Nyatakan Henny Masuara Gunakan Ijazah ‘Bodong’

BAWASLU PROVINSI GORONTALO – Setelah melalui beberapa sidang terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Henny Masuara, Senin (12/11/2018), Bawaslu Provinsi Gorontalo mengeluarkan sikap melalui sidang. Yakni, Henny Masuara dinyatakan lakukan pelanggaran adminisrasi karena menggunakan ijazah paket C yang tidak benar atau dengan kata lain ijazah ‘bodong’.

Sidang yang berlangsung pada pukul 15.35 Wita itu, dengan agend apembacaan putusan. Henny Masuara terbukti menggunakan ijazah ‘bodong’ untuk kepentingan kelengkapan berkas caleg dari Partai Hanura untuk Dapil Atinggola-Gentma Raya. Bahwa terkait dengan penggunaan ijazah paket C oleh Henny Masuara tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo sebagai Majelis Pemeriksa; Jaharudin Umar, Rauf Ali, Ahmad Abdullah, Rahmad Mohi dan Idris Usuli, berkesimpulan bahwa merupakan dokumen yang tidak sah menurut hukum dan tidak dapat digunakan sebagai pemenuhan persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara pada Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahwa terlapor saudari Henny Masuara tidak memenuhi syarat sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara yang didaftarkan oleh Partai Hanura Daerah Pemilihan Gorontalo Utara 2 (Atinggola-Gentuma Raya) sebagaimana ketentuan Pasal 240 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal Pasal 7 Ayat (1) Huruf e Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. “Selanjutnya, Bawaslu Provinsi Gorontalo sebagai Majelis Pemeriksa memutuskan sebagai, terlapor saudari Henny Masuara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administratif Pemilu tentang tata cara, prosedur atau mekanisme Pendaftaran/Pemenuhan persyaratan sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Grontalo Utara dari Partai Hanura Daerah Pemilihan Gorontalo Utara 2 (Atinggola-Gentuma Raya) pada Pemilihan Umum Tahun 2019,” tegas Jaharudin Umar.

Langkah selanjutnya yakni memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara untuk melakukan perbaikan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor: 74/PL.01.4-Kpt/7505/KPU-KAB/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grontalo Utara Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang menyangkut masih tercantumnya nama Terlapor saudari Henny Masuara sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dari Partai Hanura Nomor Urut 2 Daerah Pemilihan Gorontalo Utara 2 (Atinggola-Gentuma Raya) karena tidak memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara untuk menjalankan putusan ini paling lama 3 hari kerja sejak putusan ini dibacakan,” kata Jaharudin Umar. Ditemui usai sidang, Jaharudin Umar mengungkapkan jika yang bersangkutan Henny Masuara tak pernah hadir dalam sidang. Namun, pernah datang di luar sidang guna memberi klarifikasi. Hanya saja, Jaharudin Umar memintanya untuk menjelaskan dalam sidang.

“Sampai sidang putusan, tak pernah hadir dalam sidang,” ungkapnya. Apakah masih boleh dilakukan pergantiang, mengingat kelak yang dicoret adalah perempuan? Jaharudin Umar menjelaskan bahwa sudah tak bisa lagi. Apalagi daftar calon tetap sudah disahkan.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle