Bawaslu Gorontalo Persiapkan Pengawasan Pilkada Ditengah Pandemi Covid-19
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo gelar rapat koordinasi secara daring bersama Bawaslu Kabupaten penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 se-Provinsi Gorontalo terkait Persiapan Pengawasan Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 sebagai tindak lanjut dari arahan pimpinan Bawaslu Republik Indonesia, Senin (8/06/2020).
Dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo J. Umar, bersama Kordiv Hukum Idris Usuli, Kordiv SDM dan Organisasi Rauf Ali dan Pejabat Struktural di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo, serta dihadiri lengkap oleh Ketua dan Anggota serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Bawaslu Kabupaten Bone Bolango dan Bawaslu Kabupten Pohuwato, yang notabene akan melaksanakan Pilkada Tahun 2020.
Diawal pertemuan J. Umar menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Gorontalo karena telah sukses melaksanakan diskusi daring secara nasional “Membedah Pilkada Tahun 2020 Antara Bantuan Sosial dan Pencegahan Politik Uang†dengan menghadirkan Narasumber Anggota Bawaslu RI Dr. Ratna Dewi Pettalolo,S.H,M.H dan Akademisi Universitas Indonesia Prof. Dr. Topo Santoso,S.H,M.H, harapannya agar hal tersebut dapat diikuti oleh Bawaslu Kabupaten lainnya yang melaksanakan Pilkada Tahun 2020, karena sesungguhnya banyak hal yang perlu didiskusikan secara bersama.
Dalam rakor tersebut Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nikson Entengo menyebutkan bahwa berdasarkan data Kabupaten penyelenggara Pilkada Tahun 2020, ada tiga hal yang diarahkan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu RI dalam kesiapan ketersediaan anggaran, penyesuaian masa kerja Panwas Ad hock, dan penambahan jumlah Pengawas TPS. Selanjutnya, Nikson meminta kepada para Korsek dalam NPHD di fokuskan pada gaji sesuai PMK, masa kerja dan penambahan tenaga pengawas ad hock akibat penambahan TPS. Sementara untuk APD, para Korsek dan pimpinan bawaslu diminta untuk berkonsultasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar bisa memasukkan pemenuhannya pada anggaran daerah. Juga, ditingkatan pusat hal ini sementara dibahas untuk bisa dimasukkan dalam APBN mengingat pengadaan APD ini sangat penting guna untuk keselamatan dan maksimalisasi jalannya Pilkada yang berkualitas.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Bone Bolango dan Pohuwato yang notabene akan menyelenggarakan Pilkada Tahun 2020 menyampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan restrukturisasi/rasionalisasi anggaran sesuai analisis kebutuhan pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, dengan koordinasi Pemerintah Daerah.
Rapat daring yang berlangsung selama 2 (dua) jam tersebut ditutup oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo J. Umar dengan menyimpulkan bahwa; (1) Mengenai restrukturisasi anggaran harus dipastikan mekanismenya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Pengangaktifan kembali Panwas Ad hock masih menunggu kebijakan dari Bawaslu RI; (3) Penambahan jumlah Pengawas TPS harus disesuaikan dengan keputusan KPU; (4) Perubahan struktur Sentra Gakkumdu dilakukan sesuai petunjuk Bwaslu RI, dan (5) sebagaimana petunjuk dan arahan Bawaslu RI pelaksanaan tugas pengawasan dimasa pandemi covid-19 harus mengacu pada protokol kesehatan. Pelaksanaan pengawasan dimasa pandemi seperti ini memang tidak mudah, namun hal ini tentu sangat tergantung pada upaya maksimal “ikhtiar/doa dan kerja keras†bagi seluruh jajaran pengawas Pemilu.
#Salamawas