Bawaslu Gorontalo Lakukan Koordinasi Kepada Pemda Kabupaten Kota terkait Koordinator Sekretariat Panwas
|
Bawaslu-Gorontaloprov. Dalam rangka menunjang kinerja sekretariat di lembaga pengawas, khususnya ditingkat Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi Gorontalo terus melakukan koordinasi bersama jajaran pemerintah daerah kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo.
Bertempat di Pemerintah Kabupaten/Kota Kepala Sekretarit bersama tim melakukan koordinasi tersebut, adalah untuk memohon kontribusi dan dukungan pemerintah daerah terhadap proses penyelenggaraan pemilihan terkait dukungan personil tenaga ASN untuk menjadi koordinator dan staf pendukung pada sekretariat Panwas Kabupaten/Kota yang saat ini masih dalam proses seleksi oleh tim seleksi calon anggota panwas Kabupaten/Kota.
Personil ASN Pemerintah daerah tersebut nantinya diperbantukan kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo dengan tujuan untuk menunjang dan memfasilitasi terkait tugas dan fungsi kesekretariatan di Panwas Kabupaten/Kota sebelum dilantiknya struktur Keanggotaan Panwaslu Kabupaten/Kota.
Adapun tugas dan fungsi Koordinator Sekretariat tersebut diantaranya adalah memfasilitasi Bawaslu Provinsi Gorontalo terkait:
- Menyiapkan sarana dan prasarana yang meliputi kantor sekretariat beserta fasilitasinya, personil/SDM Sekretariat;
- Menyusun kebutuhan anggaran panwas; dan
- Memfasilitasi penandatanganan NPHD.
Pelaksanaan koordinasi tersebut  mengacu pada paragraph 1 pasal 18 Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
Selanjutnya untuk masa tugas Koordinator Sekretariat (Koorsek) tersebut kurang lebih 2 (dua) bulan sampai dilantiknya kepengurusan disekretariat Panwas Kabupaten/Kota. (  Juli 2017/ARS).