Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gorontalo Intens Lakukan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Bawaslu Gorontalo Intens Lakukan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Bawaslu Gorontalo. Fenomena dan isu tentang pelanggaran money politik adalah merupakan suatu jenis pelanggaran yang tak kan pernah habis dan menjadi tren permasalahan yang selalu hangat untuk diangkat dalam setiap perhelatan pelaksanaan pemilihan Kepala daerah. Hal ini terungkap dalam pelaksanaan sosialisasi pengawasan Pemilukada partisipatif Tahun 2016 tahap II yang diselenggarakan oleh Bawaslu provinsi Gorontalo.

Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan terhadap masyarakat tentang pentingnya pemilu, serta membekali masyarakat agar dapat  berpartisipasi secara demokratis dalam rangka menghadapi pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo  tahun 2017 mendatang. Pelaksanaan sosialisasi yang dilaksanakan di tiga wilayah Kabupaten Provinsi Gorontalo ini (Kab. Gorontalo, Kab. Gorontalo Utara dan Kab. Bone Bolango), dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Siti Haslina Said, SH.,MH, dengan fokus sasaran Aparat Sipil Negara (ASN) serta tokoh masyarakat, tokoh agama dan terutama para pemilih pemula.

Selain money politik dalam sosialisasi ini, peserta mempertanyakan tentang regulasi dan sanksi yang di berikan kepada calon  ketika  terbukti melakukan sebuah pelanggaran pada pelaksanaan tahapan pemilu, karena saat ini masyarakat menjadi pesimis terhadap kinerja penyelenggara pemilu khususnya pengawas berkaitan dengan banyaknya pelanggaran yang terjadi pada pelaksanaan pemilukada beberapa waktu lalu yang diselenggarakan di 3 (tiga wilayah Kabupaten pelaksana pilkada. Banyaknya jumlah pelanggaran yang terjadi selama proses pelaksanaan pilkada, menjadi focus perhatian masyarakat terhadap kinerja penyelenggara pemilu terutama peran pengawas yang cenderung dinilai tidak maksimal dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang yang dilakukan oleh Pasangan calon

Menanggapi persoalan-persoalan yang disampaikan oleh peserta sosialisasi, Ketua Bawaslu mengungkapkan bahwa pada prinsipnya suksesnya penyelenggaraan pengawasan pemilu, tidak hanya terletak dan menjadi tanggung jawab  pengawas saja, akan tetapi butuh peran serta aktif dari seluruh elemen masyarakat. Pengawas yaitu Bawaslu sampai ketingkat bawah adalah penyelenggara yang bertugas melakukan pengawasan, namun tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan eksekusi terhadap peserta, pasangan calon ataupun  penyelenggara yang terbukti melakukan sebuah pelanggaran. Bawaslu juga bertugas untuk mengawal setiap pelaksanaan tahapan yang dilakukan oleh KPU. Selanjutnya penerimaaan laporan yang terindikasi menjadi sebuah pelanggaran, bawaslu hanya diberi kewenangan untuk melakukan kajian dan selanjutnya mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan jenis pelanggaran yang terjadi dan kemudian diteruskan kepada pihak pihak terkait, seperti pelanggaran admisnistrasi kepada KPU, pelanggaran yang terindikasi merupakan tindak pidana ke penyidik atau kepolisian, serta jenis pelanggaran yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik akan  diteruskan ke Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “ Jadi Bawaslu tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan eksekusi atau eksekutor terhadap penyelenggara atau peserta pemilu, pasangan calon yang terbukti melakukan suatu pelanggaran pemilu. Kekuatan bawaslu saat ini hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi yang selanjutnya putusannya terletak pada masing- masing lembaga yang berkaitan dengan jenis pelanggaran dalam rekomendasi yang telah di keluarkan oleh Bawaslu, selanjutnya dalam proses penanganan pelanggaran bawaslu masih mempunyai kelemahan dari regulasi karena dibatasi oleh waktu yang sangat singkat dalam prosesnya, dan yang lebih utama dalam proses penanganan laporan, peran serta aktif masyarakat sangat di butuhkan demi terpenuhinya syarat formil atau syarat materil suat laporan ”.

Lebih lanjut Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo mengungkapkan bahwa fenomena baliho calon yang saat ini sudah banyak bertebaran, bawaslu belum dapat  melakukan penertiban, karena belum memasuki masa tahapan pelaksanaan pilkada. Beliau berharap melalui pelaksanaan sosialisasi ini , masyarakat khususnya para pemilih pemula dapat kembali melakukan sosialisasi dan meneruskan informasi yang telah diperoleh kepada masyarakat lainnya, sehingga kedepan proses pengawasan terhadap penyelenggaraan pilkada dapat menghasilkan pemimpin pemimpin yang baik dan bertanggung jawab, karena pelaksanaan pengawasan dilakukan secara penuh oleh masyarakat.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle