Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gorontalo Hadiri Rapat Pleno KPU Provinsi Gorontalo

Bawaslu Gorontalo Hadiri Rapat Pleno KPU Provinsi Gorontalo

Bawaslu Gorontalo Hadiri Rapat Pleno KPU Gorontalo

Bawaslu-Gorontaloprov. Setelah melakukan verifikasi faktual terhadap berkas Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo tahun 2017 bersama KPU Provinsi Gorontalo, Bawaslu Gorontalo kembali lakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Rapat Pleno oleh KPU Gorontalo.

Bertempat di ruang rapat KPU Provinsi Gorontalo, senin (3/10) pelaksanaan Rapat Pleno dilaksanakan dalam rangka Rekapitulasi Jumlah Minimal dan Sebaran Dukungan Perbaikan Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo tahun 2017.

Pelaksanaan Rapat Pleno dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Gorontalo didampingi oleh seluruh pimpinan KPU Provinsi Gorontalo yang juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Pelaksanaan Rapat Pleno juga dihadiri oleh seluruh KPU dan Panwas Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo yang memaparkan hasil pelaksanaan verifikasi terhadap hasil perbaikan daftar berkas calon perseorangan serta petugas penghubung dari pasangan Djamrudin Maloho-Mochtar Darise.

Pada pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi Gorontalo tahun 2017, terdapat 1 (satu) bakal pasangan calon perseorangan yang telah mendaftarkan diri ke KPU Provinsi Gorontalo yaitu Djamrudin Maloho berpasangan dengan Mochtar Darise.

Pasangan Djamrudin Maloho dan Mochtar Darise maju dari jalur independen (perseorangan) dengan memasukkan syarat dukungan minimal sebanyak 80.136 dukungan.

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi factual hanya sebanyak 1.533 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat, sehingga dukungan Djamrudin Maloho-Mochtar Darise mengalami kekurangan sebanyak 78.603 dukungan.

Berdasarkan kekurangan tersebut, KPU memberikan kesempatan untuk memasukkan dukungan perbaikan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada dan peraturan KPU hingga pada tanggal 1 oktober 2016. Perbaikan Dukungan yang harus dimasukkan dikalikan dua atas kekurangan dukungan, sehingga pasangan ini wajib memasukkan dukungan sebanyak 157.206 dukungan

Ketua KPU Provinsi Gorontalo menyampaikan setelah masa perbaikan dukungan yang berakhir pada tanggal 1 Oktober 2016, KPU tak lagi membuka masa perbaikan dukungan karena hal tersebut telah diatur dalam PKPU Nomor 4 tahun 2016 tentang Tahapan, Jadwal dan Program Penyelenggaraan Pilgub dan Pilbup/Pilwako.

Selanjutnya Ketua KPU Gorontalo mengungkapkan bahwa pasangan yang maju melalui jalur perseorangan (indpenden) tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan awal sudah dipastikan bahwa berkas perbaikan yang dimasukkan tidak memenuhi syarat.

Selanjutnya untuk kepastian lolos tidaknya pasangan ini pada perhelatan Pilgub masih akan menunggu pleno penetapan pasangan calon yang telah diagendakan pada tanggal 24 oktober 2016 mendatang. (ARS)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle