Bawaslu Gorontalo Gelar Evaluasi Sentra Gakkumdu Terkait Hasil Pengawasan Pilgub Tingkat Provinsi Gorontalo Tahun 2017
|
awaslu, Gorontalo - Suksesnya Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo Tahun 2017, bukan menjadi akhir pelaksanaan pekerjaan. Bawaslu Provinsi Gorontalo sebagai lembaga penyelenggara yang mengawasi pelaksanaan proses tahapan penyelenggaraan pemilihan Provinsi Gorontalo selanjutnya menggelar Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten/Kota Dalam Rangka Evaluasi Hasil Pengawasan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Tingkat Provinsi Gorontalo Tahun 2017.
Dasar pelaksanaan kegiatan ini yaitu Undang - Undang Nomor 15 Tahun Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246) dan Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI Nomor 14 Tahun 2016, Kepolisian Negara RI Nomor 01 Tahun 2016, Dan Kejaksaan RI Nomor 010/Ja/11/2016 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini sebagai bahan evaluasi bersama terhadap penanganan pelanggaran oleh Tim Sentra Gakkumdu pada pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boalemo Tahun 2017. Lewat rakor ini juga diharapkan dapat terjalinnya komunikasi, kerja sama