Bawaslu Gorontalo Beri Penguatan Kepada Calon Anggota Panwas Kabupaten Kota Se-Provinsi Gorontalo
|
Bawaslu-Gorontaloprov. Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan menghadapi penyelenggaraan pemilihan Pilkada Kota Gorontalo dan Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2018 serta menghadapi proses penyelenggaraan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden Tahun 2019 Tim Seleksi telah melakukan proses Tahapan Seleksi Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota yang diakhiri dengan pelaksanaan serah terima hasil penjaringan dan penyaringan calon anggota panwas Kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo Tahun 2017 kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Animo masyarakat dalam berpartisipasi atau terlibat dalam proses penyelengaraan pemilihan sangat besar. Walaupun sempat mengalami keterlambatan pada pelaksanaan perekrutan diawal, akan tetapi Timsel dapat menyelesaikan tugas dengan baik.
Setelah melalui proses seleksi oleh Tim Seleksi, sebanyak 36 orang calon anggota panwas Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo kembali mendapatkan bimbingan dan penguatan oleh Ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, sabtu, 5/7 bertempat di ruang rapat Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Pertemuan ini adalah merupakan suatu proses yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo sebelum pelaksanaan tahap akhir yakni Fit and Propertes/FPT (Uji Kelayakan dan Kepatutan) terhadap calon Anggota Panwas oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam upaya untuk menghasilkan penyelenggara khususnya ditingkat pengawas yang professional, bekerja ikhlas dan bertanggung jawab pada setiap pelaksanaan tugas yang akan dilakukan.
Dalam arahannya ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Siti Haslina Said, SH.,MH yang didampingi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Grontalo Nanang Masaudi, S.Pd mengingatkan agar dalam melaksanakan tugasnya nanti kepada calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota terpilih nantinya diharapkan mampu melaksanakan tugas dan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab. Terkait masa kerja, panwas Kabupaten/Kota saat ini masih tetap bersifat adhoc sambil menunggu petunjuk dari Bawaslu RI sebagai upaya melakukan penyesuaian dengan RUU yang telah disahkan beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan ini juga Bawaslu Gorontalo melakukan pengundian terkait pengambilan nomor urut  calon anggota panwas Kabupaten/Kota untuk persiapan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Propertest) yang akan dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo. (ARS)