Bawaslu Gorontalo beri masukan draf UU Pemilu dan Pilkada.
|
Bawaslu Gorontalo memberi masukan pada draf Undang-Undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada pada rapat bersama pada Kamis (28/05/2020).
Hal tersebut sesuai dengan amanat dari Bawaslu RI agar setiap Bawaslu di daerah memberikan sebuah masukan terkait produk regulasi yang dipakai guna perbaikan-perbaikan dan penyempurnaan paket Uundang-Undang tersebut.
Dalam hal ini Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar besama Kordiv Penyelesaian Sengketa Ahmad Abdullah yang membuka rapat dengan membacakan paket kedua Undang-undang tersebut yang telah dikaji dan diberi masukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Beberapa hal yang kursial dari pembahasan tersebut adalah khusus tentang penyelesaian sengketa diantaranya;
Dalam penyusunan naskah RUU, sepatutnya dirumuskan secara jelas norma pada penjelasan pasal berkaitan dengan Objek Sengketa pada sengketa yang terjadi Antar-Prserta Pemilu dan Sengketa antara Peserta Pemilu dan KPU.
Dijelaskan secara detail bentuk-bentuk keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota yang bisa dijadikan objek sengketa sepanjang keputusan tersebut dapat merugikan Peserta Pemilu. Pengaturan norma secara jelas terkait subjek hukum yang dapat menjadi Pemohon (memiliki legal standing), sepatutnya dicantumkan subjek hukum seperti Penambahan frasa Bakal pasangan calon/bakal Calon, pasangan calon dan partai politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Bakal Pasangan Calon atau Pasangan Calon.
Antara UU Nomor 7 tahun 2017 dan UU Nomor 10 tahun 2016 terdapat perbedaan pengaturan norma terkait jangka waktu penyelesaian sengketa proses pemilu dan jangka waktu penyelesaian sengketa proses pemilihan.
Olehnya dalam penyusunan naskah RUU perlu dilakukan pengaturan secara jelas norma mengenai masa waktu penyampain permohonan penyelesaian sengketa, masa waktu penyelesaian sengketa proses yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam memeriksa dan memutus sengketa proses pemilihan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan (artinya bukan didasari adanya laporan atau temuan).
Terkait dengan perbedaan antara pengaturan antara UU Pilkada dan UU Pemilu berkenaan dengan sifat putusan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa. Merujuk pada ketentuan Pasal 144 ayat (1) UU Pilkada, putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa pemilihan merupakan “putusan bersifat mengikat†tanpa ada kata final dan tanpa ada pengecualian terhadap putusan tersebut. Sementara pada ketentuan Pasal 469 ayat (1) UU Pemilu, putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan “putusan yang bersifat final dan mengikat†dengan pengecualian terhadap sengketa proses pemilu semisal yang berkaitan dengan penetapan pasangan calon. Pengaturan yang demikian membuka ruang tafsir dan dapat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Maka, penyusunan naskah RUU perlu dilakukan pengaturan secara jelas norma mengenai putusan Bawaslu/Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang bersifat mengigat mengadopsi pengaturan dalam UU Pilkada. Dan terlebih dahulu bisa dilakukan upaya koreksi kepada Bawaslu sesuai tingkatan setelah itu baru dapat dilakukan upaya banding Administrasi pada Pengadilan Tata Usaha Negara.
#Salamawas