Bawaslu gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu 2019, Ini Larangan bagi ASN
|
Bawaslu-Gorontaloprov. Kementeri Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran yang mengingatkan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 dan Pemilu Serentak 2019. Surat edaran juga memuat sanksi untuk ASN yang terbukti tidak netral, mulai dari surat teguran hingga pemberhentian dari jabatan.
“Saat ini sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut sangat tegas, namun ini menjadi masalah tersendiri jika ASN disuruh oleh atasannya yang tidak lain adalah kepala daerah petahana,†ungkap Gahtan Kabid Pembinaan ASN BKD dan DIKLAT Provinsi Gorontalo saat memberikan sosialiasi dihadapan puluhan ASN dan masyarakat di Aula Kantor Camat Asparaga Kabupaten Gorontalo (10/03/2018).
Dalam sosialiasi yang digelar tersebut, turut dihadiri pimpinan Bawaslu Provinsi Gorontalo Rahmad Mohi dan Rauf Ali, Camat, Kepala Desa, serta Masyarakat setempat.
Ketua bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar juga mengakui hal tersebut, ia mengatakan bahwa Kemenpan RB di Jakarta telah bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi ASN (KASN) untuk mengawasi netralitas ASN dan mengadakan sosialisasi bersama.
“Kami sudah bentuk kerja sama. Yang akan dilakukan tentu mengawasi netralitas ASN serta memberikan sosialisasi secara bersama,†ungkap Jaharudin.
Bentuk-bentuk ketidaknetralan ASN antara lain yaitu, memasang spanduk kampanye salah satu paslon, ASN menghadiri deklarasi bakal calon (balon), mengunggah tautan di media sosial yang menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu pasangan calon (paslon), foto bersama paslon dengan menggunakan atribut khas paslon, dan menjadi narasumber di pertemuan atau ulang tahun partai.