Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gelar Sosialisasi Aturan Kampanye Kepada Parpol

Bawaslu Gelar Sosialisasi Aturan Kampanye Kepada Parpol

Bawaslu-Gorontaloprov. Bawaslu mengadakan sosialisasi tentang peraturan kampanye Pemilu 2019 ke partai politik berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu) kepada partai politik, Senin (5/03/2018).

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar menyampaikan, kegiatan sosialisasi dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman keputusan bersama gugus tugas. Dalam gugus tugas, Bawaslu bekerja sama dengan KPU, Komisi Penyiaran Indonesia daerah dan organisasi Pers. “ Kegiatan sosialisasi ini bagian dari upaya Bawaslu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam tahapan kampanye. Hal ini disebabkan, waktu kampanye Pilpres akan dimulai pada 23 September 2018 setelah penetapan Capres dan Cawapres. "Disini saya lihat ada jeda waktu panjang sekitar 7 bulan (dari bulan ini). Saya kira yang berpotensi adanya pelanggaran diluar jadwal adalah waktu jeda ini," lanjut Jaharudin. Kegiatan tersebut juga turut menghadirkan beberapa perwakilan KPU, Akademisi, perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum serta L-O Pasangan Calon Kepala Daerah.

Terdapat beberapa kesepakatan di gugus tugas untuk mengatur apa yang dapat dilakukan oleh parpol dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat tanpa mengandung unsur pelanggaran dalam kampanye. "Mudah-mudahan forum ini dapat memberikan pencerahan bagi kita. Bawaslu harap ketika regulasi ada tidak ada ruang kosong. Kami upayakan pencegahan semaksimal mungkin," tutupnya.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle