Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu; “Pelanggar Protokol Kesehatan, juga akan ditindak”

Bawaslu; “Pelanggar Protokol Kesehatan, juga akan ditindak”
“ Pelanggar Protokol Kesehatan, juga akan ditindak” hal itu disampaikan Idris Usuli selaku Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Gorontalo pada dialog Komunitas Pegiat Pemilu pada Sabtu (19/09/2020). Menurutnya, pelanggar Protokol Kesehatan akan masuk pada pelanggaran hukum lainnya , olehnya koordinasi dengan pihak Kepolisian telah dilakukan oleh Bawaslu dengan kesimpulan menindak secara tegas segala bentuk pelanggaran Protokol Kesehatan. Komitmen itu menurutnya telah disampaikan oleh Kapolda Gorontalo dengan siap menerima laporan dari Bawaslu 1 x 24 Jam. Pada kegiatan tersebut Idris juga menyampaikan fenomena tahapan pendaftaran calon yang terjadi pada tanggal 4 hingga 6 September 2020 di Pohuwato. Sebagai koordinator wilayah Kabupaten Pohuwato ia menyampaikan bahwa fenomena deklarasi yang ada di Pohuwato penanganan pelanggarannya telah diteruskan oleh Bawaslu Pohuwato kepihak kepolisian. Dengan harapan kejadian serupa tidak akan terulang lagi. Sebagai Kordiv Hukum ia juga menyampaikan ada beberapa tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan seperti pengumuman pasangan calon, pengambilan nomor urut dan tentunya Kampanye. Olehnya dalam dialog tersebut Idris Usuli berulang-ulang menyampaikan hal ini agar diperhatikan oleh pasangan calon agar tidak membawa massa yang banyak guna pencegahan penularan covid 19. Diakhir dialog tersebut terurai pula pertanyaan tentang kemungkinan Pilkada yang akan ditunda. Dalam konteks tersebut Idris menyampaikan bahwa sebagai Bawaslu di tingkatan Provinsi dan Kabupaten/Kota posisinya adalah eksekutor sementara ditingkatan RI adalah regulator. Ia percaya bahwa kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah telah melewati kajian yang matang oleh lintas insitusi negara, yang termasuk di dalamnya pemerintah, DPR, Bawaslu, KPU dan gugus tugas penanganan Covid 19 #Salamawas.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle