ASN Berpolitik Praktis Dijerat Pidana, Ini Penjelasan Bawaslu
|
BAWASLU PROVINSI GORONTALO - Komisioner Bawaslu Provinsi Ahmad Abdullah kembali mengingatkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas menghadapi pemilihan legislatif dan pemilihan presiden (Pileg dan Pilpres) 17 April mendatang.
Bila terbukti terlibat politik praktis, sanksi terberatnya pidana hingga pemecatan tidak hormat. Penegasan ini disampaikan Ahmad Abdullah dihadapan sejumlah pekerja media, di kantor Bawaslu.
Dalam pertemuan itu mantan komisioner KPU Provinsi tersebut dengan tegas menyampaikan posisi ASN yang harus netral. Aturan ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, UU Nomor 10 Tahun 2016, UU Nomor 5 Tahun 2014, Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2015.
Dimana para aparatur negeri sipil (ASN), TNI/Polri dan aparatur desa agar tidak terlibat politik praktis dan berkampanye di media sosial. Segala peraturan tersebut harus dipatuhi para ASN, konsekuensi dari pelanggaran tersebut, yakni ada sanksi. Jika ketentuan tidak dilakukan atau melakukan apa yang harus tidak dilakukan, itulah yang disebut pelanggaran, beber Ahmad yang didampingi Rauf Ali dan Idris Usuli.
Adapun sanksinya ada berupa hukuman disiplin. Dari hukuman disiplin memiliki tiga tingkatan, yakni ringan, sedang dan berat. Bila terbukti melakukan pelanggaran yang sudah ditentukan, sanksi terberatnya berupa hukuman badan.
Dan ini sudah terjadi di beberapa daerah di Gorontalo, yakni di Gorut salah satu ASN yang kini menjalani hukuman badan, sementara di Kabupaten Boalemo sebanyak 25 ASN yang kini dalam proses, tukas mantan aktivis HMI Gorontalo ini.