Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Moh. Fadjri Arsyad, Lakukan Supervisi Pengawasan Kampanye Pilkada Gorontalo Utara Pasca Putusan MK
|
Gorontalo Utara – Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Hubungan Masyarakat (Humas), Moh. Fajri Arsyad, melaksanakan kegiatan supervisi pengawasan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Sumalata Timur dan Kecamatan Monano pada tanggal 10 sd 11 April 2025, guna memastikan proses pengawasan berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip demokrasi.
Dalam kunjungannya, Fajri Arsyad memberikan arahan dan penguatan kepada jajaran Pengawas Desa dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua kecamatan tersebut. Beliau menekankan pentingnya menjaga pola koordinasi dan komunikasi yang solid antarpemangku kepentingan, termasuk dengan Panwaslu Kecamatan, untuk menciptakan iklim pengawasan yang efektif dan responsif.
[caption id="attachment_11040" align="aligncenter" width="1600"]
Moh. Fadjri Arsyad saat Lakukan Supervisi Pengawasan Kampanye Pilkada Gorontalo Utara Pasca Putusan MK di wilayah Kecamatan Sumalata Timur dan Kecamatan Monano pada tanggal 10 sd 11 April 2025.[/caption]
“Kami menginstruksikan seluruh pengawas di lapangan untuk menyusun Form A Model Pengawasan sebagai langkah antisipasi pelanggaran kampanye. Form ini menjadi alat penting dalam mendokumentasikan dan melaporkan temuan di lapangan secara sistematis,†ujar Fajri Arsyad.
Selain itu, beliau juga menyoroti urgensi penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilihan (Siwaslih) menjelang hari pencoblosan. “Aplikasi Siwaslih harus dimanfaatkan secara optimal untuk mempercepat pelaporan dan meminimalisir disinformasi. Ini adalah bagian dari komitmen kami menuju pemilu yang transparan dan akuntabel,†tutupnya.
Moh. Fadjri Arsyad saat Lakukan Supervisi Pengawasan Kampanye Pilkada Gorontalo Utara Pasca Putusan MK di wilayah Kecamatan Sumalata Timur dan Kecamatan Monano pada tanggal 10 sd 11 April 2025.[/caption]
“Kami menginstruksikan seluruh pengawas di lapangan untuk menyusun Form A Model Pengawasan sebagai langkah antisipasi pelanggaran kampanye. Form ini menjadi alat penting dalam mendokumentasikan dan melaporkan temuan di lapangan secara sistematis,†ujar Fajri Arsyad.
Selain itu, beliau juga menyoroti urgensi penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilihan (Siwaslih) menjelang hari pencoblosan. “Aplikasi Siwaslih harus dimanfaatkan secara optimal untuk mempercepat pelaporan dan meminimalisir disinformasi. Ini adalah bagian dari komitmen kami menuju pemilu yang transparan dan akuntabel,†tutupnya.