“Tindaklanjuti Surat Edaran, Bawaslu Provinsi Gorontalo Gelar Rakor Bersama Panwascam"
|
Bawaslu Provinsi Gorotalo menggelar rapat koordinasi bersama Bawaslu Kabupaten dan Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Â Nomor : 0357/BAWASLU/PR.00/XII/2020 tentang penegasan masa kerja lembaga pengawasan pemilihan ad hoc dan kelompok kerja sentra Penegakan hukum terpadu dalam rangka pemilihan kepala daerah tahun 2020, melalui zoom meeting pada Selasa, (05/01/2021).
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo J. Umar menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat tersebut dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Bawaslu Republik Indonesia dan sekaligus sebagai silaturahim awal tahun 2021 guna memastikan jajaran Panwas ad hoc masih tetap melaksanakan tugas sesuai amanat undang-undang pemilihan, Peraturan Bawaslu dan petunjuk Bawaslu RI.
Sesuai dengan surat edaran tersebut menegaskan bahwa masa tugas Panwas Kecamatan berakhir sampai pada bulan Februari tahun 2021, maka diharapkan agar tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Mengigat masih ada tugas yang harus diselesaikan oleh jajaran Panwas ad hoc yaitu penyusunan laporan akhir hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran. J. Umar menegaskan bahwa dalam penyusunan laporan agar nantinya disusun dengan baik dan benar yang memuat seluruh hasil pengawasan dan penanganan temuan/laporan dugaan pelanggaran pada setiap tahapan pemilihan.
Selain itu, J. Umar juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten, Panwas Kecamatan, Panwas Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS yang telah bekerja dengan baik sesuai dengan amanat undang-undang, dan lebih khusus dalam penggunaan aplikasi “Siwaslu†dimana Gorontalo mendapat penghargaan terbaik ke empat dari Bawaslu Provinsi se-Indonesia. Hal ini tentu karena kerja keras dari jajaran Pengawas Pemilihan di tingkat lapangan.
Kordiv Sengketa Ahmad Abdullah dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan bahwa dipenghujung tugas dari panwas kecamatan ada beberapa hal yang ditegaskan yaitu; meminta kepada seluruh jajaran panwas kecamatan untuk menyiapkan segala dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengawasan dan laporan penanganan pelanggaran secara lengkap baik hard copy maupun soft copy, dan bila perlu dokumen tersebut didokumentasikan dalam bentuk video.
Ahmad menambahkan bahwa terkait dengan gugatan Pasangan Calon ke Mahkamah Konstitusi, meminta kepada Bawaslu Kabupaten untuk mengindentifikasi permasalahan yang digugat oleh pasangan calon pada setiap daerah pemilihan masing-masing, dan dibuatkan kronologisnya secara lengkap. Saya juga tak lupa menyampaikan apresiasi yang tinggi dan berterima kasih kepada Panwas Kecamatan, Panwas Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS yang telah melaksanakan tugas dengan baik, dan semoga dapat bernilai ibadah disisi Allah Swt."