“Tindaklanjut Hasil Evaluasi Pengawasan Pilkada, Bawaslu Provinsi Kunjungi KPU Provinsi Gorontaloâ€
|
Menindaklanjuti hasil rapat evaluasi internal Bawaslu Provinsi Gorontalo bersama Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Pohuwato dan Bone Bolango mengenai pelaksanaan pengawasan , penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pilkada 2020, maka Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo; J.Umar/Kordiv Penanganan Pelanggaran, Ahmad Abdullah/Kordiv Penyelesaian Sengketa, Rauf Ali/Kordiv SDM Organisdasi dan Idris Usuli/Kordiv Hukum, Humas dan Datin, mengunjungi KPU Provinsi Gorontalo pada Senin (26/10/2020).
Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk berdiskusi guna menyamakan persepsi mengenai hal-hal yang terkait dengan tahapan pelaksanaan Pilkada yang sedang berlangsung yakni; pemilih yang sedang menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan, pemilih yang belum melakukan perekaman data KTP Elektronik, pelaksanaan kampanye pertemuan terbatas/tatap muka, fasilitasi dan penyebaran bahan kampanye, serta fasilitasi dan pemasangan APK, dll.
Dari beberapa hal yang dibahas Ketua J.Umar juga menyampaikan terkait dengan agenda pemberian reward bagi desa/kelurahan yang tingat partisipasi pemilihnya diatas 80%. Hal ini menurutnya adalah hasil pertemuan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Dr. Gunawan Suswantoro pada saat kunjungan kerja di Provinsi Gorontalo.dengan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, bertempat di rumah Dinas Gubernur Gorontalo, pada hari Jum,at tgl 16 Oktober 2020.
Sementara Kordiv Penyelesaian Sengketa yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan bahwa diperlukan rapat koordinasi bersama KPU dan Bawaslu yang saat ini melaksanakan Pilkada, untuk penyamaan persepsi atas beberapa hal seperti masalah daftar pemilih, pelaksanaan kampanye, fasilitasi bahan kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK), dll. Mengenai fasilitasi bahan kampanye dan alat peraga kampanye oleh KPU, menurutnya butuh penyamaan persepsi mengenai jumlah, lokasi pemasangan dan konten yang sesuai visi dan misi program.
Pimpinan lainnya yang ikut memberikan pendapat adalah Idris Usuli. Sebagai Kordiv Hukum, Humas dan Datin menyoroti secara khusus APK yang wajib disesuaikan dengan PKPU. Hal lain yang penting juga terkait pemberian reward kepada Desa yang tingkat partisipasinya tinggi. Namun demikian menurutnya KPU dan Bawaslu tidak memiliki instrument dan anggaran untuk menentukan hal tersebut, sehingga bisa dilakukan hanya memaksimalkan upaya sosialisasi agar masyarakat mau datang dan menggunakan hak pilihnya di TPS pada tanggal 9 desember mendatang. Untuk hadiah atau penghargaan menurutnya adalah ranah Pemerintah Daerah karena ketersediaan anggaran tidak ada baik di KPU maupun di Bawaslu.
Pertemuan yang kurang lebih berlangsung selama 2 Jam tersebut dihadiri Ketua dan Anggota KPU Provinsi Gorontalo; Fadliyanto Koem, Hendrik Imran, Sofyan Rahmola dan Ramli Odang Djau, bersama pejabat struktural.
#Salamawas

Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk berdiskusi guna menyamakan persepsi mengenai hal-hal yang terkait dengan tahapan pelaksanaan Pilkada yang sedang berlangsung yakni; pemilih yang sedang menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan, pemilih yang belum melakukan perekaman data KTP Elektronik, pelaksanaan kampanye pertemuan terbatas/tatap muka, fasilitasi dan penyebaran bahan kampanye, serta fasilitasi dan pemasangan APK, dll.
Dari beberapa hal yang dibahas Ketua J.Umar juga menyampaikan terkait dengan agenda pemberian reward bagi desa/kelurahan yang tingat partisipasi pemilihnya diatas 80%. Hal ini menurutnya adalah hasil pertemuan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Dr. Gunawan Suswantoro pada saat kunjungan kerja di Provinsi Gorontalo.dengan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, bertempat di rumah Dinas Gubernur Gorontalo, pada hari Jum,at tgl 16 Oktober 2020.
Sementara Kordiv Penyelesaian Sengketa yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan bahwa diperlukan rapat koordinasi bersama KPU dan Bawaslu yang saat ini melaksanakan Pilkada, untuk penyamaan persepsi atas beberapa hal seperti masalah daftar pemilih, pelaksanaan kampanye, fasilitasi bahan kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK), dll. Mengenai fasilitasi bahan kampanye dan alat peraga kampanye oleh KPU, menurutnya butuh penyamaan persepsi mengenai jumlah, lokasi pemasangan dan konten yang sesuai visi dan misi program.
Pimpinan lainnya yang ikut memberikan pendapat adalah Idris Usuli. Sebagai Kordiv Hukum, Humas dan Datin menyoroti secara khusus APK yang wajib disesuaikan dengan PKPU. Hal lain yang penting juga terkait pemberian reward kepada Desa yang tingkat partisipasinya tinggi. Namun demikian menurutnya KPU dan Bawaslu tidak memiliki instrument dan anggaran untuk menentukan hal tersebut, sehingga bisa dilakukan hanya memaksimalkan upaya sosialisasi agar masyarakat mau datang dan menggunakan hak pilihnya di TPS pada tanggal 9 desember mendatang. Untuk hadiah atau penghargaan menurutnya adalah ranah Pemerintah Daerah karena ketersediaan anggaran tidak ada baik di KPU maupun di Bawaslu.
Pertemuan yang kurang lebih berlangsung selama 2 Jam tersebut dihadiri Ketua dan Anggota KPU Provinsi Gorontalo; Fadliyanto Koem, Hendrik Imran, Sofyan Rahmola dan Ramli Odang Djau, bersama pejabat struktural.
#Salamawas