“Terkait Pengawasan Tahapan Pilkada 2020, Bawaslu Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Evaluasiâ€
|
Terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota beserta jajaran Panwas Kecamatan dan Panwas Kelurahan/Desa dalam pengawasan. penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilihan, lebih khusus pada masa kampanye, Bawaslu Provinsi Gorontalo bersama Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Pohuwato dan Bone Bolango menggelar rapat evaluasi secara daring pada Jum’at (23/10/2020).
Dalam rapat evaluasi tersebut, beberapa agenda yang dibahas terkait dengan pengawasan tahapan kampanye, proses penanganan temuan/laporan dugaan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, serta progres pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (P-TPS).
Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Rahmad Katon Mohi dalam kesempatan tersebut menyampaikan beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh Bawaslu Kabupaten yakni tentang Alat Peraga Kampanye (APK). Hal ini menurutnya harus dikoordinasikan dengan KPU khususnya terkait dengan ukuran, jumlah, materi, dan penempatan APK.
Rahmad juga mengingatkan tentang Surat Edaran Bawaslu RI No 0572 yang memuat langkah-langkah yang harus dilakukan dalam melaksanakan pengawasan, terutama menyampaikan himbauan kepada pemerintah soal penertiban APK. Menurutnya, dalam konteks ini Rahmad menyarankan agar Bawaslu Kabupaten melakukan koordinasi dengan Pemda dan Satpol PP.
Untuk maksimalisasi tahapan kampanye , mantan anggota KPU Bone Bolango tersebut juga menekankan pada Bawaslu Kabupaten agar memerintahkan pengawas ditingkat kecamatan dan desa agar selalu mengisi form uraian hasil pengawasan. menurutnya, hal ini penting agar seluruh aktivitas dan kegiatan dalam pelaksanaan kampanye dapat tercatat dengan baik dan cermat. Karena itu akan menjadi dokumen otentik yang akan digunakan jika ada masalah dikemudian hari.
Sementara Kordiv Penyelesaian Sengketa Ahmad Abdullah dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan terkait dokumentasi hasil pengawasan yang akan sangat diperlukan dikemudian hari, begitupula tentang DPT dan DPS yang sudah harus disingkronkan dan diperhatikan dengan seksama karena berhubungan erat dengan hak konsitusional warga negara.
Ketua J.Umar yang memimpin rapat bersama Kordiv Organisasi dan SDM Rauf Ali pada kesempatan tersebut menyampaikan beberapa kesimpulan yang dirampung dari laporan masing-masing Bawaslu Kabupaten yang melaksanakan Pilkada 2020 diantaranya; kaitan dengan penanganan pelanggaran yang hingga saat ini secara akumulatif berjumlah 50 kasus. Hal ini menurutnya harus bisa diselesaikan secara kolektif kolegial sesuai ketentuan perundang-undangan. Beliau juga menekankan perlu ada manajemen waktu yang baik agar seluruh temuan/laporan dugaan pelanggaran dapat diselesaikan secara cepat dan tepat, mengingat waktu penanganan dugaan pelanggaran hanya 5 (lima) hari kalender.
#Sala
maawas
maawas