Lompat ke isi utama

Berita

“SOP Tata Kerja Bawaslu dibahas Secara Virtual, Bawaslu Provinsi Gorontalo Menyampaikan Usul”

“SOP Tata Kerja Bawaslu dibahas Secara Virtual, Bawaslu Provinsi Gorontalo Menyampaikan Usul”
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menghadiri rapat pembahasan identifikasi kebutuhan Standar Operasional Prosedur (SOP) tata kerja Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan , yang dilakukan oleh Bawaslu RI secara virtual, Rabu (22/07/2020) Jaharudin Umar,S.Pd, M.Pd., MH sebagai Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Rauf Ali, S.Pd,M.Si sebagai Kordiv SDM dan Organisasi mengikuti rapat secara virtual bersama Kepala Sekretariat Nikson Entengo, S.IP,M.Si. Kegiatan diawali dengan sambutan pejabat struktural Bawaslu RI Kabag Pengawasan Internal dan Tata Laksana Bapak Pirgok, pada pokoknya menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk mengidentifikasi kebutuhan SOP Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia khususnya terkait dengan pelaksanaan tugas pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelessaian sengketa pada Pilkada 2020, agar terdapat keseragaman dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana SOP yang akan disusun terdiri dari dua bagian yaitu; SOP yang bersifat Teknis, dan SOP yang bersifat administrative. Selaku narasumber, Ahsanul Minan menyampaikan bahwa pada pokoknya SOP memiliki manfaat secara internal dan eksternal. Manfaat internal yaitu untuk mengukur kinerja Bawaslu yang berkaitan dengan ketepatan program dan waktu, sedangkan manfaat eksternal adalah untuk menilai kinerja Bawaslu di mata masyarakat berupa responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Sebelum acara dilanjutkan dengan diskusi, Pimpinan Bawaslu RI Rahmat Bagja,SH,LL.M memberikan arahan kepada seluruh peserta rapat. Bagja menyatakan bahwa pada pokoknya SOP sebagai alat kontrol Bawaslu dalam memberikan pelayanan Publik dengan waktu dan proses atau mekanisme yang jelas dan terukur. Sementara itu, Ketua J.Umar menyarankan kepada Kabag PI dan Tata laksana yang disetujui oleh seluruh peserta rapat agar terlebih dahulu penyusunan SOP dilakukan di tingkat Bawaslu Provinsi dengan koordinasi Bawaslu Kabupaten/Kota dan selanjutnya disampaikan kepada Bawaslu RI untuk dibahas lebih lanjut dan finasliasasi. #salamawas
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle