“Seiring Wabah Covid-19, Penanganan Pelanggaran Pilkada Beroleh Arahan Bawasluâ€
|
Penanganan sejumlah temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 seiring dengan mewabahnya virus corona “covid-19â€, divisi penanganan pelanggaran Bawasslu Provinsi se-Indonesia beroleh arahan dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Republik Indnoesia Dr. Ratna Dewi Petalaolo melalui fasilitas Video Cnverence, kamis (26/03/2020).
Dalam kesempatan tersebut Dr. Ratna Dewi Petalolo menyampaikan bahwa kondisi saat ini, ditengah mewabahnya virus coron “covid-19†maka tidak memungkinkan bagi kita semua jajaran Bawaslu seluruh Indonesia untuk bertemu secara langsung di satu tempat. Namun karena ini amanat Negara yang diamanatkan kepada kita jajaran Pengawas Pemilu khususnya divisi penanganan pelanggaran, untuk mengawal proses Pilkada Tahun 2020 yang sementara berlangsung maka pertemuan ini adalah untuk memastikan agar seluruh jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota tetap bekerja menyelesaikan proses penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana ketentuan Peraturan Bawaslu, dengan memperhatikan aspek-aspek kesehatan sebagaimana yang disampaikan Pemerintah sebagai upaya untuk menjaga keselamatan diri dalam melaksanakana tugas.
“dalam kondisi bangsa sekarang ini, ditengah mewabahnya virus corona maka Bawaslu RI telah mengeluarkan sejumlah kebjiakan diantaranya; jajaran Bawaslu dapat bekerja dirumah masing-masing “work from homeâ€, menjaga kebersihan kantor dengan menyiapkan fasilitas kebersihan ‘hand sanitizerâ€, melakukan penyemprotan disinfektan, dll. Semua ini dilakukan oleh Bawaslu untuk menjaga keselamatan dan kesehatan jajaran Bawaslu dalam melaksanakan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan, termasuk didalamnya penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilihan. Tentu harapannya adalah kita semua dalam melaksanakan tugas ini senantiasa dalam kondisi sehat dan selamatâ€
Selanjutnya, dalam vicon tersebut Koordinator Divisi Penaganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar, menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini Bawaslu Kabupaten yeng menyelenggarakan Pilkada di Provinsi Gorontalo telah meyelesaiakan 9 kasus dugaan pelanggaran pemilihan yang terdiri dari 8 temuan dan 1 laporan dengan rincian; Bawaslu Kabupaten Gorontalo; 4 kasus, Bawaslu Kabupaten Bone Bolango; 2 Kasus, dan Bawaslu Kabupaten Pohuwato 3 kasus., dan pada saat ini, Bawaslu Kabupaten Pohuwato sedang menangani 1 (satu) laporan dugaan tindak Pidana Pemilihan yakni dugaan tindak kekerasan terhadap penyelenggara Pemilihan yaitu salah satu Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kabupaten pohuwato.
“Harapan kami agar dalam penyelesaian kasus ini tetap beroleh arahan dan petunjuk dari Bawaslu Republik Indonesia khususnya Kordiv. Penanganan Pelanggaran Dr. Ratna Dewi Petalola, Tenaga Ahli atau Tim Asistensi Bawaslu Republik Indonesia., dan semoga dalam melaksanakan tugas ditengah mewabahnya virus corona ini, kita semua jajaran Pengawas Pemilu seluruh Indonesia, selalu dalam lindungan Allah, Swtâ€.
Dalam kesempatan tersebut Dr. Ratna Dewi Petalolo menyampaikan bahwa kondisi saat ini, ditengah mewabahnya virus coron “covid-19†maka tidak memungkinkan bagi kita semua jajaran Bawaslu seluruh Indonesia untuk bertemu secara langsung di satu tempat. Namun karena ini amanat Negara yang diamanatkan kepada kita jajaran Pengawas Pemilu khususnya divisi penanganan pelanggaran, untuk mengawal proses Pilkada Tahun 2020 yang sementara berlangsung maka pertemuan ini adalah untuk memastikan agar seluruh jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota tetap bekerja menyelesaikan proses penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana ketentuan Peraturan Bawaslu, dengan memperhatikan aspek-aspek kesehatan sebagaimana yang disampaikan Pemerintah sebagai upaya untuk menjaga keselamatan diri dalam melaksanakana tugas.
“dalam kondisi bangsa sekarang ini, ditengah mewabahnya virus corona maka Bawaslu RI telah mengeluarkan sejumlah kebjiakan diantaranya; jajaran Bawaslu dapat bekerja dirumah masing-masing “work from homeâ€, menjaga kebersihan kantor dengan menyiapkan fasilitas kebersihan ‘hand sanitizerâ€, melakukan penyemprotan disinfektan, dll. Semua ini dilakukan oleh Bawaslu untuk menjaga keselamatan dan kesehatan jajaran Bawaslu dalam melaksanakan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan, termasuk didalamnya penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilihan. Tentu harapannya adalah kita semua dalam melaksanakan tugas ini senantiasa dalam kondisi sehat dan selamatâ€
Selanjutnya, dalam vicon tersebut Koordinator Divisi Penaganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar, menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini Bawaslu Kabupaten yeng menyelenggarakan Pilkada di Provinsi Gorontalo telah meyelesaiakan 9 kasus dugaan pelanggaran pemilihan yang terdiri dari 8 temuan dan 1 laporan dengan rincian; Bawaslu Kabupaten Gorontalo; 4 kasus, Bawaslu Kabupaten Bone Bolango; 2 Kasus, dan Bawaslu Kabupaten Pohuwato 3 kasus., dan pada saat ini, Bawaslu Kabupaten Pohuwato sedang menangani 1 (satu) laporan dugaan tindak Pidana Pemilihan yakni dugaan tindak kekerasan terhadap penyelenggara Pemilihan yaitu salah satu Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kabupaten pohuwato.
“Harapan kami agar dalam penyelesaian kasus ini tetap beroleh arahan dan petunjuk dari Bawaslu Republik Indonesia khususnya Kordiv. Penanganan Pelanggaran Dr. Ratna Dewi Petalola, Tenaga Ahli atau Tim Asistensi Bawaslu Republik Indonesia., dan semoga dalam melaksanakan tugas ditengah mewabahnya virus corona ini, kita semua jajaran Pengawas Pemilu seluruh Indonesia, selalu dalam lindungan Allah, Swtâ€.