Lompat ke isi utama

Berita

“Pilkada 9 Desember 2020, Bawaslu Gorontalo Rapat Bersama Ketua Bawaslu”

“Pilkada 9 Desember 2020, Bawaslu Gorontalo Rapat Bersama Ketua Bawaslu”
Pemilihan Kepala Daerah (Pikada) serentak Tahun 2020 sebagai amanat UU No. 1/2015 tentang Pilkada awalnya ditetapkan tanggal 23 september 2020 kemudian ditunda pelaksanaanya karena wabah covid-19. Sesuai hasil rapat dengar pendapat di Komisi II DPR bersama Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 April 2020 bahwa Pilkada serentak akan kembali dilaksanakan pada 9 desember 2020. Terkait dengan hasil rapat tersebut Bawaslu Provinsi Gorontalo mengikuti rapat bersama dengan Ketua Bawaslu Republik Indonesia dan Bawaslu Provinsi se Indonesia melalui video converence, Rabu (15/04/2020). Rapat internal yang dipimpin langsung oleh ketua Bawaslu Republik Indonesia, Abhan, membahas beberapa hal penting terkait dengan pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan kembali tanggal 9 desember 2020, diantaranya yang pertama, mengenai ketersediaan anggaran pengawasan Pilkada di masing-masing daerah yang sudah dialokasikan sebelumnya, harus dipastikan masih utuh atau belum dialihkan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan yang lain misalnya untuk penanganan covid-19, dan kepada masing-masing daerah yang Pilkada untuk segera melaporkan kepada Bawaslu RI. kedua, berhubung hingga saat ini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Penundaan Pilkada Serentak Tahun 2020 belum keluar, maka diharapkan kepada Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota yang Pilkada untuk memaksimalkan langkah-langkah pencegahan, terutama terkait dengan ketentuan Pasal 71 UU No.10 Tahun 2016; dan ketiga, oleh karena saat ini Panwas Kecamatan dan Panwas Desa/Kelurahan masih dinonaktifkan sementara, maka harapannya nanti pada saat akan diaktifkan kembali, masih memenuhi syarat sehingga penting bagi mereka untuk tetap menjaga integritas dan netralitas. Rapat yang berlangsung selama dua jam (pukul 15.30 WIB s.d selesai) dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar yang juga selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran bersama Rauf Ali selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi. Mereka berdua turut menyampaikan perkembangan pelaksanaan Pilkada di tiga daerah di Provinsi Gorontalo; Kabupaten Gorontalo, Bone Bolango dan Pohuwato, yaitu terkait dengan potensi pelanggaran Pasal 71 UU No. 10/2016, kesiapan anggaran dan ketersediaan sumber daya manusia Pengawas Pemilihan di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. #Salamawas
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle