“Mengenai Tindaklanjut Putusan DKPP, Bawaslu Provinsi Gorontalo Mohon Petunjuk Bawaslu RIâ€
|
Sebagaimana putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diadukan salah satu peserta pemilihan di Kabupaten Gorontalo dengan Nomor Register: 169-PKE-DKPP/XI/2020 dan dibacakan pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021, yang pada pokoknya menyatakan “merehibilitasi nama baik Teradu I Wahyudin M. Akili, selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Teradu II Moh. Fadjri Arsyad, dan Teradu III Alexander Kaaba masing-masing selaku anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo., dan selanjutnya memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan. Maka berdasarkan rapat pimpinan yang dihadiri ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo pada hari kamis tanggal 14 Januari 2021, agar tidak keliru dalam menindaklanjutinya, maka dipandang perlu untuk memohon petunjuk kepada Bawaslu RI.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo J. Umar, setelah memimpin rapat pimpinan yang berlansung di ruang kerja Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo dan dihadiri seluruh anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo bersama kepala sekretariat. J. Umar menjelaskan sebagaimana hasil rapat pimpinan dalam rangka menindaklanjuti putusan DKPP tersebut, Bawaslu Provinsi Gorontalo akan menyiapkan konsep surat rehabilitasi nama baik ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo karena tidak terbukti melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diadukan. Konsep surat rehabilitasi tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Bawaslu RI sebelum diserahkan kepada ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Hal tersebut menurutnya penting untuk menjaga agar tidak terjadi kekeliruan dalam menindaklanjutinya.
Mengenai jangka waktu tindaklanjut, sesuai putusan DKPP ditindaklanjuti dalam jangka waktu 7 hari sejak putusan dibacakan, maka Bawaslu Provinsi Gorontalo merencanakan semoga selesai sebelum waktu berakhir. Menurutnya hal ini akan lebih mudah dilakukan karena sebelumnya juga Bawaslu RI pernah mengeluarkan surat rehabilitasi nama baik kepada ketua dan anggota Bawaslu Pohuwato yang tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Menyikapi putusan DKPP tersebut J. Umar tetap berharap kepada seluruh jajaran Pengawas Pemilu di Provinsi Gorontalo agar tetap bertindak secara professional, cermat dan hati-hati dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang, dan segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait.