Lompat ke isi utama

Berita

“Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Ikuti Rakernis Penanganan Pelanggaran Pilkada”

“Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Ikuti Rakernis Penanganan Pelanggaran Pilkada”
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran J. Umar mengikuti Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Gelombang V secara daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia, Selasa (15/09/2020) Sebagai narasumber dalam rakernis tersebut Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu RI Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H, M.H, Tenaga Ahli Dr. Abdullah Iskandar, Kepala Biro TP3 Dr. La Bayoni, Kabag Temuan/Laporan Yusti Erlina, para Kasubag, Tim Asistensi dan Staff Sekretariat Bawaslu RI, serta para Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi dan Bawslu Kabupaten/Kota se-Indonesia yang melaksanakan Pilkada Tahun 2020.. Dalam laporannya Karo TP3 Dr. La Bayoni menyampaikan bahwa Rakernis tersebut bertujuan untuk memperkuat tugas, fungsi dan wewenang Pengawas Pemilu dalam melakukan penanganan pelanggaran pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, yang pelaksanaanya ditengah Pandemi Covid-19. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu RI Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H, M.H, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagai persiapan penanganan pelanggaran Pilkada 2020, Bawaslu perlu menyiapkan banyak hal sebagai Langkah strategis yaitu; 1) Meningkatkan Kualitas SDM Penunjang Penanganan Pelanggaran Pemilihan; 2) Mengajak Masyarakat untuk turut aktif melaporkan peristiwa pelanggaran Pemilihan; 3)  Mempersiapkan segala Sarana Pelaporan dan Klarifikasi terkait dengan penanganan pelanggaran dalam keadaan pandemi; 4) Membiasakan diri perihal pemanfaatan teknologi dalam proses penanganan pelanggaran; 5) Selalu memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas penanganan pelanggaran pada masa pandemi; 6) Mempersiapkan sistem kerja terkait dengan pendataan hasil penanganan pelanggaran; 7) Melakukan koordinasi dengan lembaga terkait Lebih lanjut Dewi mengatakan bahwa  Pengawas Pemilu/Pemilihan dalam penanganan pelanggaran harus menjaga dan memperhatikan hal-hal penting sbb: 1) Menjaga Integritas sebagai Pengawas Pemilihan; 2) Selalu Bersikap Professional dalam melaksanakan Kewenangan Penanganan Pelanggaran Pemilihan; 3) Selalu berupaya meningkatkan kualitas serta kemampuan diri sebelum menghadapi proses penanganan pelanggaran; 4) Memberikan pelayanan publik yang terbaik dalam proses penanganan pelanggaran; dan 5) Melaksanakan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan aturan yang berlaku. Dewi menambahkan pula bahwa dalam mencegah pelanggaran terhadap protokol kesehatan dapat dilakukan dengan cara: 1) Melakukan invetarisir potensi pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan pada setiap tahapan Pemilihan Serentak 2020; 2) Melakukan tindak pencegahan terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan; 3) Berkoordinasi dengan KPU terkait dengan pengenaan sanksi kepada subjek yang melanggar protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pemilihan; 4) Meneruskan laporan hasil pengawasan kepada lembaga/instansi yang berwenang jika terdapat dugaan pelanggaran hukum lainnya berkenaan pelaksanaan protokol kesehatan. Diakhir sambutan, Anggota Bawaslu yang berasal dari Provinsi Sulawesi Tengah ini mengemukakan beberapa potensi pelanggaran Pemilihan tahun 2020, antara lain: politik uang, politisasi sara dan ujaran kebencian, keberpihakan ASN/TNI/POLRI, dan daftar pemilih bermasalah. #salamawas#
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle