Lompat ke isi utama

Berita

“J. Umar Sampaikan Tiga Potensi Rawan Pelanggaran Pilkada di Masa Pandemi”

“J. Umar Sampaikan Tiga Potensi Rawan Pelanggaran Pilkada di Masa Pandemi”
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo J. Umar menjadi narasumber pada kegiatan Dialog yang bertema “Deteksi Dini Potensi Pelanggaran Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19” yang dilaksanakan oleh Komunitas Pegiat Pemilu (KiP) bertempat di Banthayo Perjuangan KiP Gorontalo, Sabtu (12/09/2020) Kegiatan yang disiarkan langsung melalui live streaming Pojok Perjuangan KiP Provinsi Gorontalo, J. Umar menyampaikan tiga potensi pelanggaran pemilihan ditengah pandemic covid-19 yaitu: 1) Pelanggaran terhadap protokol kesehatan; 2). Pelanggaran kampanye di media social; dan 3) Pelanggaran politik uang. Menurutnya, pelaksanaan Pilkada saat ini, berbeda dengan Pilkada sebelumnya, dimana terdapat kewajiban seluruh warga negara untuk mematuhi protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan covid-19. Sebagai lembaga pengawas pemilu/pemilihan, sejak awal Bawaslu berkomitmen “Pilkada Sukses Rakyat Sehat” karena sesungguhnya keselamatan warga adalah hukum yang tertinggi”, dan hal ini sudah diatur dalam ketentuan PKPU No. 6 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PKPU No. 10 Tahun 2020, dan Peraturan Bawaslu No. 4 Tahun 2020. Mengenai potensi pelanggaran kampanye di media social, menurutnya berdasarkan pengalaman empirik Bawaslu, tidak sedikit temuan/laporan dugaan pelanggaran kampanye di media social yang ditangani. Hal ini terjadi karena media social saat ini adalah ruang yang tidak terbatas, semua kalangan dapat mengakses setiap saat, sementara pelaksanaan kampanye harus dilakukan sesuai prosedur dan jadwal waktu yang ditentukan. Oleh karena itu harapannya dalam PKPU yang mengatur mengenai kampanye pemilihan, dapat mengatur secara komprehensif mengenai hal tersebut, dan dipatuhi oleh seluruh warga negara. Selanjutnya mengenai potensi pelanggaran politik uang, beliau menyampaikan bahwa politik uang adalah penyakit demokrasi yang harus diberantas., idealnya pilkada tidak boleh ada transaksi uang atau barang/materi dengan tujuan mempengaruhi pemilih. Sanksi bagi pelaku/pemberi dan penerima uang atau materi lainnya, dalam Undang-undang Pilkada sudah disebutkan secara detil., dan apabila memenuhi unsur pelanggaran TSM maka sanksi bagi pasangan calon adalah diskualifikasi atau pembatalan. #Salamawas
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle