Lompat ke isi utama

Berita

“Gelar Rakor Evaluasi; Sentra Gakkumdu Fokus Penanganan Pelanggaran Politik Uang Pada Masa Tenang dan Pungut Hitung”.

“Gelar Rakor Evaluasi; Sentra Gakkumdu Fokus Penanganan Pelanggaran Politik Uang Pada Masa Tenang dan Pungut Hitung”.
Sesuai amanat UU No. 1/2015 ttg Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, KAPOLRI dan Jaksa Agung RI No. 5 Tahun 2020 No. 1 tahun 2020 dan No. 14 tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka Sentra Gakumdu Provinsi Gorontalo kembali menggelar rapat kordinasi dalam rangka evaluasi penanganan tindak pidana pemilihan tahun 2020 dan persiapan penanganan pelanggaran pada masa tenang, pungut hitung tanggal 9 desember 2020 dan rekapitulasi hasil pemungutan suara,  bertempat di ruang sidang kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jumat (27/11/2020). Rapat evaluasi yang dihadiri oleh Koordinator dan Anggota Sentra Gakumdu unsur Polda Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dan unsur Gakumdu Kab. Gorontalo, Kab. Bone Bolango dan Kab. Pohuwato tersebut membahas tiga agenda penting yaitu; pertama, konsolidasi data penanganan temuan/laporan dugaan tindak pidana pemilihan oleh tangani Bawaslu/Gakkumdu kabupaten yang melaksanakan Pilkada 2020; kedua identifikasi problematika penanganan tindak pidana pemilihan; dan ketiga, persiapan penanganan temuan/laporan dugaan tindak pidana pemilihan pada masa tenang, pungut hitung dan rekapitulasi hasil pemungutan suara. Dalam rapat evaluasi tersebut, terungkap sejumlah temuan/laporan dugaan tindak pidana pemilihan yang sudah dan sedang ditangani oleh Bawaslu/Gakumdu kabupaten yang melaksanakan Pilkada per tanggal 27 November 2020 sebanyak 23 kasus yaitu; Kab. Gorontalo 6 kasus, Kab. Bone Bolango 10 kasus, dan Kab. Pohuwato sebanyak 7 kasus. Dari sejumlah kasus tersebut, terdapat satu kasus yang yang sudah diputus oleh pengadilan, yakni di Kab. Pohuwato. Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo J.Umar yang memimpin rapat dalam kesempatan tesebut menyampaikan bahwa update data penanganan temuan/laporan dugaan pelanggaran tindak pidana sangat penting sebagai instrument kontrol Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI sebagai penangggung jawab akhir pengawasan/penanganan pelanggaran Pilkada. Sementara itu, dalam rangka persiapan penanganan temuan/laporan dugaan tindak pidana pemilihan khsususnya pada masa tenang, pungut hitung dan rekapitulasi hasil pemilihan, salah satu fokus Sentra Gakkumdu adalah pencegahan/penanganan terhadap segala bentuk politik uang “money politict”. Hal ini menjadi fokus utama yang akan digalakkan oleh Bawaslu. Kordiv Penyelesaian Sengketa Ahmad Abdullah, Kordiv PHL Rahmad Mohi, Kordiv SDM Rauf Ali dan Kordiv Hukum, Humas dan Datin Idris Usuli yang hadir bersama dalam rakor tersebut secara khusus menyatakan bahwa upaya ini adalah bentuk dari komitmen Bawaslu untuk menciptakan Pilkada yang bersih, jujur, adil dan berintegritas karena sesungguhnya politik uang adalah penyakit demokrasi kita yang harus diberantas. #Salamawas
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle