“Bersama Universitas Gorontalo, Bawaslu Gorontalo Gelar Diskusi Nasionalâ€
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi dan Kabupaten Gorontalo bekerja sama dengan Universitas Gorontalo menggelar diskusi nasional secara daring /on-line yang membahas tentang “Bantuan Sosial Ditengah Pandemi Covid-19 dan Pencegahan Politik Uang dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020â€., pada Jum’at (05/06/2020).
Hadir sebagai pembicara utama “keynote speaker†pada diskusi tersebut yakni Pimpinan Bawaslu Republik Indonesia Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH.MH., dan akedmisi Unniversitas Indonesia Prof. Dr. Topo Santoso, SH.MH., serta sebagai pembanding Dr. Dikson Yunus, M.PA/Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Universitas Gorontalo dan Apriyanto Nusa, SH.MH., Pengajar Hukum Pidana Universitas Ichasan Gorontalo.
Diawali dengan pengantar kata oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo J. Umar, dan Rektor Universitas Gorontalo Dr. Ibrahim Ahmad, SH.MH., kegiatan tersebut dihadiri oleh partisipan sebanyak dua ratusan lebih, dan tidak hanya dihadiri oleh peserta dari provinsi Gorontalo namun juga dihadiri oleh sejumlah peserta dari luar Gorontalo utamanya penyelenggara Pemilihan yakni KPU/Bawaslu yang ingin mendengarkan penjelasan dari narasumber mengenai “Bantuan Sosial Ditengah Pandemi Covid-19 dan Pencegahan Politik Uang dalam Pilkada Tahun 2020â€.
Dalam materinya Dr. Ratna Dewi Petololo menjelaskan secara detil mengenai regulasi pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 sebagaimana Perppu No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, tahapan pelaksanaan dan potensi kerawanan Pilkada Tahun 2020, yang meliputi; resiko kesehatan, pemanfaatan fasilitas pemerintah, politik uang dan partisipasi pemilih. Hal yang sama juga ditegaskan mengenai larangan bagi kepala daerah dalam penggunaan kewenangan, program kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, sebagaimana diamanatkan dalam kententuan pasal 71 ayat 3 UU No. 10 Tahun 2016.
Mantan Ketua Panwaslu Provinsi Sulawesi Tengah yang juga sebagai akademisi Universitas Tadulako Palu ini juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan pengawasan Pilkada Tahun 2020 tentu akan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat, karena menurutnya, kedaulatan rakyat dan keselamatan adalah menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Selanjutnya yang juga menarik perhatian peserta adalah materi yang disampaikan oleh Prof Dr. Topo Santoso, yang berjudul “Bansos dan Politik Uang†yang pada pokoknya menguraikan banyak hal mengenai potensi penyalahgunaan wewenang, program dan kegiatan pemerintah/pemerintah daerah melalui bantuan sosial terlebih dimasa pandemi seperti sekarang ini. Dalam materinya Prof. Topo Santoso mengutip banyak teori dari dalam dan luar negeri yang menguraikan tentang adanya potensi “korupsi politik†dalam pemilihan kepala daerah.
Kegiatan yang dihadiri oleh Penyelenggara Pemilu tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, dan beberapa dari luar Gorontalo; Papua, Maluku, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa, Sumatera, Kepri, dll., juga dihadiri unsur perguruan tinggi, pegiat pemilu dan masyarakat umum tersebut diakhiri dengan pemberian dorprise dari penerbit buku PT Radja Grafindo kepada tiga orang peserta disuksi yang menyampaikan tanggapan/pertanyaan.
#Salamawas.