“Bawaslu Provinsi Gorontalo Terima Maklumat Kapolriâ€
|
Bawaslu Provinsi Gorontalo melalui ketua J. Umar menerima secara maklumat Kapolri, tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020, yang diserahkan Kapolda Gorontalo Brigjen Pol Akhmad Wiyagus di ruang Vidcon Polda Gorontalo, pada Selasa (22/09/2020).
Maklumat terssebut menyatakan 3 (tiga) poin penting yakni ; Pilkada sebagai bentuk kedaulatan rakyat yang konsitusional diperlukan penegasan agar tidak menjadi kluster baru penyebaran Covid 19. Berikutnya untuk memberikan perlindungan dan keselamatan seluruh stake holder dalam hal ini penyelenggara, pemilih dan pihak-pihak terkait harus mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait dengan penanganan, pencegahan dan protokol kesehatan,yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Penyerahan maklumat tersebut didahului dengan mendengarkan arahan Wakapolri Komjen Pol Dr. Drs Gatot Eddy Pramono, bersama Ketua Bawaslu RI Abhan dan Komisioner KPU RI Ilham Saputra serta para pejabat utama Mabes Polri melalui video conference.  Pertemuan tersebut membahas secara komprehensif terkait hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR, Pemerintah, KPU RI, Bawaslu dan DKPP yang pada pokoknya menyatakan bahwa tahapan Pilkada tahun 2020 tetap dilanjutkan dengan catatan pengetatan protokol kesehatan.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan bahwa selain Perbawaslu No, 4 Tahun 2020, Bawaslu akan membentuk Pokja Pelanggaran Protokol Covid 19 yang terdiri dari Bawaslu, Polri,TNI, KPU, Satgas Covid hingga Satpol PP untuk mencatat dan mengkaji potensi dan pelanggaran atas protokol kesehatan. Abhan menambahkan bahwa koordinasi yang intens antar lembaga penting dilakukan secara berkala khususnya di 270 lokasi penyelenggaraan Pilkada.
Sementara itu, Kapolda Gorontalo menyampaikan ada dua hal yang penting dilakukan yakni ; Deklarasi seluruh pihak untuk menunjung tinggi protokol kesehatan dalam setiap tahapan serta meyakinkan pemilih bahwa TPS yang dikunjungi aman dari virus covid 19. Beliau juga berharap KPU cepat mensosialisasikan pada pasangan calon maupun partai politik hingga masyarakat terkait penetapan pasangan calon yang akan dilangsungkan pada tanggal 23 September mendatang dengan tidak perlu membawa massa pendukung karena akan diumumkan melalui website resmi KPU.
#Salamawas.


