Lompat ke isi utama

Berita

“Bawaslu-KPU Provinsi Gorontalo Kembali Gelar Rakor Bersama”

“Bawaslu-KPU Provinsi Gorontalo Kembali Gelar Rakor Bersama”
Bawaslu Provinsi Gorontalo dan KPU Provinsi Gorontalo kembali menggelar rapat koordinasi bersama yang ke 3 (tiga) kalinya guna membahas beberapa hal kursial terkait pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 di Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato, yakni terkait fasilitasi pemilih di lembaga pemasyarakatan, perekaman data pemilih, fasilitas APK/bahan kampanye, pelaksanaan kampanye pertemuan terbatas, tatap muka dan dialogis, kampanye debat public, penyebaran bahan kampenye di tempat umum, dll. Rapat koordinasi dimaksud juga melibatkan KPU dan Bawaslu Kabupaten yang melaksanakan Pilkada 2020 masing-masing; Kabupaten Gorontalo, Pohuwato dan Bone Bolango guna menyamakan persepsi mengenai tahapan pelaksanaan PIlkada 2020, lebih khusus tahapan kampanye yang sedang berlangsung. Ketua J. Umar yang memimpin jalannya rapat pada Selasa (3/11/2020) di ruang sidang Bawaslu Provinsi Gorontalo menyatakan bahwa rakor ini bermaksud untuk menyamakan persepsi mengenai terkait fasilitasi pemilih di lembaga pemasyarakatan, perekaman data pemilih, fasilitas alat peraga kampanye/bahan kampanye oleh KPU dan yang dapat dicetak oleh pasangan calon, pelaksanaan kampanye pertemuan terbatas, tatap muka dan dialogis, kampanye debat public, kampanye blusukan, penyebaran bahan kampenye di tempat umum, dll.. Kordiv Penyelesaian Sengketa Ahmad Abdullah yang juga hadir menyatakan bahwa pertemuan ini untuk menyamakan persepsi antar penyelanggara KPU-Bawaslu Provinsi dan kabupaten yang melaksanakan Pilkada 2020, dan bukan menyepakati sesuatu diluar ketentuan. Menurutnya penyelenggara Pemilu harus konsisten dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dan tidak boleh membuat kesepakatan diluar ketentuan. Dalam rangka membangun kesepahaman bersama, maka menurutnya koordinasi sangat penting untuk selalu dilaksanakan dengan rakor bersama. Sementara Kordiv Hukum, Humas dan Datin Idris Usuli pada rakor tersebut lebih menyoroti tentang juknis pelaksanaan debat antar pasangan calon. Menurutnya hal ini penting seperti  jumlah peserta yang hadir, penyampaian visi, misi program masing-masing pasangan calon, oleh karena ketika hal ini digelar tanpa penerapan ketentuan yang ketat yang mengacu pada Peraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2020, dan SK KPU RI Nomor 465/PL.02.4-KPT/06/KPU/IX/2020. Dari beberapa pembahasan tersebut, secara bergantian Bawaslu dan KPU Provinsi dan Kabupaten yang melaksanakan Pilkada 2020, saling berdiskusi mengenai hal-hal yang dianggap penting untuk menyamakan persepsi akan proses tahapan yang sementara berjalan., juga penegasan mengenai penerapan protokl covid-19. #Salamawas
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle