Lompat ke isi utama

Berita

“Bawaslu dan KPU Rakor Bersama”

“Bawaslu dan KPU Rakor Bersama”
Bawaslu Provinsi Gorontalo masing-masing Ketua J.Umar, Kordiv SDM Rauf Ali, Kordiv Penyelesaian Sengketa Ahmad Abdullah, Kordiv Pengawasan Rahmad Katon Mohi, dan Kordiv Hukum, Humas dan Datin Idris Usuli menggelar  Rapat Koordinasi bersama Jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten penyelenggara Pilkada Tahun 2020, secara daring pada Selasa (27/10/2020). Beberapa hal yang dibahas dalam rakor adalah tindak lanjut dari pertemuan internal Bawaslu dan KPU diantaranya  terkait dengan pemilih yang belum melakukan perekaman KTP, waktu pelaksanaan kampanye, penyebaran bahan kampanye, serta desan dan jumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye yang difasilitasi KPU dan yang dapat dicetak oleh pasangan calon. Ketua J.Umar dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Rakor ini sebagai upaya bersama untuk membangun kesepahaman/persepsi yang sama dalam implementasi ketentuan peraturan perundang-undangan, PKPU, Perbawaslu maupun peraturan lainnya yang terkait. Kordiv Penyelesaian Sengketa Ahmad Abdullah yang juga hadir dalam pertemuan tersebut berharap KPU dan Bawaslu dan jajarannya kebawah, memiliki persepsi yang sama mengenai rujukan yang digunakan dalam pelaksanaan Pilkada, dan melalui rakor tersebut beliau mengapresiasi kinerja penyelenggara pemilihan di tiga daerah yang melaksanakan Pilkada Tahun 2020 baik Bawaslu maupun KPU, ditingkat Kabupaten, Kecamatan hingga Kelurahan/Desa. Sementara Kordiv Pengawasan Rahmad Katon Mohi dalam pertemuan tersebut menekankan koordinasi yang intens dan terstruktur antar jajaran KPU dan Bawaslu di semua tingkatan. Hal ini ia contohkan pada pandangan atas aturan APK yang dicetak oleh KPU dan pasangan calon. Belum lagi menurutnya tentang pemilih yang belum melakukan perekaman KTP yang tentunya punya implikasi pada DPT yang telah ditetapkan. Olehnya dari rakor tersebut dirumuskan beberapa kesimpulan sementara diantaranya; diperlukan verifikasi data pemilih khususnya pemilih yang ada di lembaga pemasyarakatan, memaksimalkan perekaman data pemilih melalui dinas Dukcapil, dan dalam hal waktu pelaksanaan kampanye pertemuan terbatas/tatap muka atau dialogis merujuk pada ketetapan waktu yang tercantum dalam STTP yang dikeluarkan kepolisian yakni sampai pada pukul 17.00 Wita., terakhir mengenai jumlah dan desain APK/bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten dan yang dapat dicetak oleh masing-masing pasangan calon, mengacu pada ketentuan pasal PKPU 4/2017, PKPU 11 Tahun 2020, PKPU 13/2020. #Salamaawas
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle