5 PELANGGARAN NETRALITAS ASN DI GORONTALO DIREKOMENDASIKAN KE KASN
|
Sebagaimana laporan yang disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada Tahun 2020 yaitu; Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato, kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo, selama bulan Januari hingga Maret 2020, tercatat sebanyak 7 temuan dan laporan dugaan pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah diproses sebagaimana ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, sebanyak 5 kasus diantaranya sudah direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta. Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar, yang sekaligus sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, menguraikan bahwa berdasarkan data tersebut, Bawaslu Kabupaten Gorontalo masih menempati urutan paling banyak yakni sebanyak 4 kasus yang ditangani, 3 kasus diantaranya telah direkomendasikan kepada KASN. Bawaslu Kabupaten Bone Bolango menangani 2 kasus, dan 1 kasus diantaranya telah direkemoendasikan ke KASN, sementara untuk Bawaslu Kabupaten Pohuwato hanya menangani 1 kasus, yang juga telah direkomendasikan kepada KASN di Jakarta, untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Harapannya agar kedepan, seluruh ASN yang ada di Provinsi Gorontalo mampu menjaga komitmen netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020, karena ketentuan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010, Peraturan Menteri PAN-RP, dll., sudah sangat jelas mengatur larangan dan sanksi bagi setiap ASN yang melanggar netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. “Bawaslu terus mendorong dan mencegah segala bentuk tindakan ASN yang dapat berpotensi melanggar netralitas dalam penyelenggaraa Pilkada, melalui Memorandum Of Action (MoA) dengan kementerian/Lembaga terkait, sosialiasi secara langsung dengan melibatkan pemangku kepentingan di daerah, dan publikasi melalui media massa, agar semangat untuk mewujudkan Pilkada yang jujur, adil dan berkualitas dapat terwujudâ€.