200 Orang Pengawas Desa/Kelurahan Diberi Bobot
|
GORONTALO – Guna mewujudkan pengawas kelurahan/desa yang kompeten dan profesional, serta sadar akan kedudukan, hak dan kewajiban, Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, sosialisasikan peraturan terkait pengawasan. Ini berlangsung pada Selasa (16/10/2018) di Gedung Pertemuan Dinnar, Kabupaten Gorontalo (Kabgor).
Informasi yang berhasil dihimpun, sosialisasi peraturan Bawaslu ini, diikuti 200 pengawas desa dan kelurahan di tingkat Kabgor. Acara ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar M.Pd, MH yang mana saat memberi sambutan, menegaskan bahwa ini untuk memberikan pemahaman, tentang peraturan di bidang pengawasan, penindakan pelanggaran serta netralitas aparatur sipil negara, bagi panitia pengawas Pemilu.
“Tujuannya adalah mewujudkan pengawas tingkat kelurahan dan desa yang kompeten dan profesional. Sadar akan kedudukan serta hak dan kewajiban, sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu 2019,†jelasnya. Sementara itu, Panitia Pelaksana, Sriyanti Tangkudung kepada Hargo.co.id (Gorontalo Post Grup) menambahkan, pelaksanaan sosialisasi ini berdasarkan UU Nomor 7 /2017 tentang Pemilu. Juga berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 7/2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu.
Poin lain adalah, peraturan Bawaslu Nomor 8/2018 tentang, penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu. Kemudian Peraturan Bawaslu Nomor 21/2018 tentang pengawasan penyelenggaraan Pemilu, Peraturan Bawaslu Nomor 28/ 2018, tentang pengawasan kampanye Pemilu serta, Peraturan Bawaslu Nomor 6/2018 tentang pengawasan netralisasi pegawai ASN, TNI dan Polri.