Lompat ke isi utama

Pers Release

Komitmen Jaga Kualitas Data Pemilih, Bawaslu Provinsi Gorontalo Kawal Transparansi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Semester II Tahun 2025

Pleno PDPB

Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Moh. Fadjri Arsyad saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Semester Kedua Tahun 2025 tingkat Provinsi Gorontalo, di Aula Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Kamis (11/12/2025)

Gorontalo, Bawaslu Provinsi Gorontalo — Bawaslu Provinsi Gorontalo menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 yang digelar oleh KPU Provinsi Gorontalo sebagai bagian dari agenda resmi penyusunan daftar pemilih yang akurat dan berintegritas. Kegiatan yang berlangsung di Aula KPU Provinsi Gorontalo ini dihadiri oleh KPU Provinsi Gorontalo, Korem Nani Wartabone, Polda Gorontalo, Ditjen Bapas Gorontalo, instansi kependudukan, serta KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo.

Dalam forum pleno tersebut, Bawaslu Provinsi Gorontalo memaparkan hasil pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 yang dilakukan melalui empat metode, yaitu pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, serta pengawasan partisipatif. Pengawasan melekat dilakukan terhadap seluruh proses pemutakhiran data yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi Gorontalo, termasuk pemantauan prosedur Coktas, verifikasi administrasi, serta pembaruan data melalui SIDALIH. Bawaslu menilai seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dalam keterangannya pada rapat pleno, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Moh. Fadjri Arsyad, menegaskan bahwa pengawasan terhadap PDPB menjadi instrumen penting dalam memastikan kualitas daftar pemilih. “Kami menemukan bahwa sebagian besar proses pemutakhiran sudah sesuai prosedur, namun masih ada tantangan seperti data pemilih meninggal yang belum dapat ditindaklanjuti karena tidak adanya akta kematian, serta pemilih pemula yang belum memiliki KTP-el. Temuan ini harus segera disikapi untuk menjamin hak pilih warga,” ujarnya.

Selain pengawasan melekat, Bawaslu juga melakukan uji petik pada Triwulan III dan Triwulan IV tahun 2025 dengan total 3.279 sampel pemilih di seluruh kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, 1.850 data pemilih dinyatakan tidak sesuai dan disampaikan sebagai saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota, sementara 631 di antaranya telah ditindaklanjuti. Temuan tersebut meliputi delapan kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) serta lima kategori pemilih baru dan pemilih disabilitas. Namun, beberapa data belum dapat ditindaklanjuti KPU karena kendala administratif seperti ketiadaan dokumen kependudukan dan perubahan status yang belum terdata resmi.

Bawaslu Provinsi Gorontalo mencatat sejumlah capaian penting dari pengawasan PDPB, antara lain meningkatnya responsivitas KPU terhadap data TMS, terbukanya akses publik melalui posko aduan kawal hak pilih, meningkatnya pemahaman pemilih pemula, teridentifikasinya sejumlah ketidaksesuaian data melalui uji petik, serta semakin solidnya koordinasi antarinstansi. Meski demikian, Bawaslu tetap memberikan rekomendasi strategis kepada KPU Provinsi Gorontalo untuk segera membersihkan data TMS dalam SIDALIH, mempercepat pencatatan pemilih baru, dan memperkuat koordinasi dengan Dukcapil serta pemerintah desa/kelurahan terkait data kependudukan.

Di akhir pleno, Moh. Fadjri Arsyad kembali menegaskan komitmen lembaganya. “Bawaslu akan terus mengawal PDPB secara berkala. Data pemilih yang valid bukan hanya kebutuhan teknis, tetapi fondasi bagi Pemilu yang adil, demokratis, dan berintegritas. Kami memastikan setiap warga yang memenuhi syarat mendapatkan hak pilihnya,” tegasnya

 

Publisher: Humas Bawaslu Provinsi Gorontalo

Berkas Pendukung
Pers Release
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle