Lompat ke isi utama

Pengumuman

Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Posko Aduan Kawal Hak Pilih PDPB

Dalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) serta menjamin terpenuhinya hak pilih masyarakat, Bawaslu Provinsi Gorontalo menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Posko Aduan Masyarakat "Kawal Hak Pilih". SOP ini menjadi pedoman pelaksanaan layanan penerimaan, penanganan, verifikasi, hingga penyampaian tindak lanjut atas aduan masyarakat yang berkaitan dengan data pemilih, seperti belum terdaftar, data ganda, data tidak memenuhi syarat namun masih terdaftar, kesalahan penempatan TPS, maupun permasalahan data pemilih lainnya.

Melalui pengumuman ini, Bawaslu Provinsi Gorontalo mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan Posko Aduan "Kawal Hak Pilih" sebagai sarana penyampaian informasi dan pengaduan terkait hak pilih. Dengan adanya SOP ini, diharapkan proses pelayanan aduan dapat berlangsung secara profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian dalam setiap tahapan penanganan aduan, sehingga mendukung terwujudnya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai mekanisme layanan, alur penanganan aduan, persyaratan, serta tahapan penyelesaian aduan, silakan unduh dan pelajari Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Posko Aduan Masyarakat "Kawal Hak Pilih" melalui dokumen yang tersedia di bawah ini.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle