Dalam rangka pembentukan Bawaslu Provinsi Gorontalo, maka Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 1087.04.1/K.BAWASLU/ HK.01.00/4/2022 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo.
File Pendukung: [wpdm_package id='5536'] [wpdm_package id='5587'] [wpdm_package id='5588']