Lompat ke isi utama

Berita

Wahyudin Akili: PSU Bukan Kegagalan Total, tetapi Ruang Koreksi

Wahyudin Akili

Wahyudin Akili saat memimpin Diskusi Hukum Tematik Bulanan Tahun 2026 yang digelar Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Gorontalo di Aula Amin Abdullah, Kamis (1/10/2026)

Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo – Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Wahyudin Akili menegaskan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak semestinya selalu dimaknai sebagai kegagalan total dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan. Menurutnya, PSU perlu dilihat sebagai ruang koreksi untuk memperbaiki proses yang sebelumnya masih memiliki persoalan prosedural maupun substansial.

Hal tersebut disampaikan Wahyudin saat memimpin Diskusi Hukum Tematik Bulanan Tahun 2026 yang digelar Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Gorontalo di Aula Amin Abdullah, Kamis (1/10/2026). Diskusi mengangkat tema “Problematika Syarat Pencalonan dan Terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU): Studi Komparatif Kasus Ridwan Yasin dan Rusli Habibie.”

“Pemungutan suara ulang tidak bisa didefinisikan sebagai sebuah kegagalan total. PSU harus dimaknai sebagai ruang koreksi untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam proses sebelumnya,” kata Wahyudin.

Menurutnya, hal terpenting dalam pelaksanaan PSU adalah memastikan proses koreksi tersebut mampu mengembalikan kemurnian suara masyarakat yang telah disalurkan. Karena itu, setiap pengalaman PSU harus dibedah secara menyeluruh untuk mengetahui faktor penyebabnya, tahapan yang memiliki kerawanan, serta tindakan pengawasan yang diperlukan agar persoalan serupa tidak kembali terulang.

Wahyudin menjelaskan, penyebab PSU dapat muncul dari persoalan yang bersifat prosedural maupun persoalan yang lebih substansial. Pada kondisi tertentu, jajaran pengawas dapat menemukan persoalan sejak tingkat tempat pemungutan suara. Namun dalam perkara yang berlanjut hingga Mahkamah Konstitusi, ruang koreksi dapat menyentuh persoalan yang lebih luas, termasuk berkaitan dengan syarat pencalonan.

“Kalau kita mengurai satu per satu penyebab PSU, kita akan bertemu dengan tahapan-tahapan yang memiliki potensi persoalan. Karena itu, kita perlu mengetahui pada tahapan mana masalah tersebut muncul dan apa yang harus diperbaiki,” ujarnya.

Diskusi Hukum

Diskusi Hukum Tematik Bulanan Tahun 2026 yang digelar Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Gorontalo di Aula Amin Abdullah, Kamis (1/10/2026)

Ia juga mengingatkan pentingnya membangun pemahaman yang selaras antara sesama penyelenggara Pemilu. Menurut Wahyudin, perbedaan pemahaman terhadap regulasi maupun prosedur harus menjadi bahan evaluasi bersama dan dibahas melalui forum-forum peningkatan kapasitas seperti Diskusi Hukum Tematik.

“Kalau terdapat kekurangpahaman antara KPU dan Bawaslu, bagi saya itu merupakan problem yang harus kita bedah dalam ruang-ruang diskusi seperti hari ini. Kita mendengarkan, menyimak, dan menjadikannya pelajaran agar proses konstitusional yang tidak kita harapkan tidak kembali terjadi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wahyudin mengatakan pengalaman PSU di Gorontalo Utara maupun sejumlah daerah lainnya memberikan bahan pembelajaran yang penting bagi jajaran Bawaslu. Pengalaman tersebut perlu dilihat mulai dari aspek syarat pencalonan, prosedur penyelenggaraan, pengawasan, hingga konsekuensi dari putusan lembaga peradilan.

Karena itu, ia berharap jajaran Bawaslu tidak hanya memahami PSU dari hasil akhirnya, tetapi mampu melihat hubungan antara setiap tahapan yang dapat berujung pada pemungutan suara ulang. Dengan pemahaman tersebut, pengawas diharapkan semakin tajam dalam melakukan pencegahan dan pengawasan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan berikutnya.

“Kita harus memaknainya secara luas dengan membedah tahapan-tahapan krusial yang nantinya berkorelasi dengan PSU. Dari situ kita membuka cakrawala berpikir dan menjadikannya sebagai pelajaran untuk perbaikan ke depan,” pungkas Wahyudin.

Penulis/Foto: Fitri
Editor: Syarif

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle