Wahyudin Akili: Konsolidasi Demokrasi Jadi Bahan Evaluasi Pemilu dan Pilkada Mendatang
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo – Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Wahyudin Akili, menegaskan bahwa kegiatan Konsolidasi Demokrasi yang dilaksanakan bersama Kejaksaan Tinggi Gorontalo di Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Senin (22/6/2026), merupakan upaya Bawaslu menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 sekaligus mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada mendatang.
Dalam pertemuan yang dihadiri jajaran Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo tersebut, Wahyudin menyampaikan apresiasi atas kontribusi Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024, khususnya melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Menurut Wahyudin, kolaborasi yang terbangun melalui Gakkumdu selama tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 berjalan dengan baik dan mendapatkan apresiasi dari Bawaslu RI. Karena itu, sinergi antar lembaga perlu terus diperkuat untuk menghadapi tantangan kepemiluan pada masa mendatang.
Konsolidasi Demokrasi yang dilaksanakan bersama Kejaksaan Tinggi Gorontalo di Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Senin (22/6/2026)
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo atas kontribusinya dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024. Kinerja Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan juga mendapat apresiasi dari Bawaslu RI,” ujar Wahyudin.
Ia menjelaskan bahwa seluruh Bawaslu di Indonesia telah diinstruksikan oleh Bawaslu RI untuk melaksanakan Konsolidasi Demokrasi. Hasil konsolidasi tersebut akan menjadi bahan masukan yang disampaikan kepada DPR RI dalam pembahasan terkait kepemiluan.
“Bawaslu RI meminta masukan dan informasi dari daerah untuk disampaikan dalam RDP bersama DPR. Kami ingin mengetahui apakah masih ada kekurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang perlu diperbaiki serta bagaimana proyeksi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tahun 2029 dan 2031,” katanya.
Lebih lanjut, Wahyudin mengatakan bahwa pasca-Pemilu 2024 masih berkembang berbagai diskusi di masyarakat terkait penanganan pelanggaran pemilu, seperti politik uang dan penyebaran hoaks. Oleh sebab itu, Bawaslu melakukan dialog dengan berbagai pihak dalam forum Konsolidasi Demokrasi untuk memperoleh pandangan yang komprehensif terhadap pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum pemilu.
Penulis/Foto: Fitri
Editor: Syarif