Wahyudin Akili: Keterbukaan Informasi Jadi Kunci Penguatan Lembaga Pengawas Pemilu
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo - Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Wahyudin Akili, menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dalam rangka persiapan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik Tahun 2026 yang digelar Bawaslu Provinsi Gorontalo bersama Komisi Informasi Provinsi Gorontalo secara daring, Selasa (12/05/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Wahyudin menilai kegiatan Bimtek menjadi langkah penting untuk memperkuat pemahaman jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota terkait tata kelola keterbukaan informasi publik. Menurutnya, keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.
Bimtek Tata Cara Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dalam rangka persiapan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik Tahun 2026 secara daring, Selasa (12/05/2026)
Ia menegaskan bahwa penguatan keterbukaan informasi publik memerlukan kolaborasi seluruh jajaran, mulai dari pimpinan hingga pengelola informasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Melalui kegiatan tersebut, Wahyudin berharap seluruh peserta dapat memahami indikator penilaian dan mempersiapkan kebutuhan dokumen secara lebih optimal.
“Kegiatan seperti ini penting untuk memastikan seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama terkait pengelolaan keterbukaan informasi publik, sehingga pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik,” ujar Wahyudin.
Selain itu, ia juga mengapresiasi sinergi antara Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Komisi Informasi Provinsi Gorontalo yang terus terjalin dalam mendukung penguatan keterbukaan informasi publik. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota mencapai predikat informatif pada penilaian keterbukaan informasi publik Tahun 2026.
Penulis/Foto: Fitri
Editor: Syarif