Tingkatkan Pelayanan Publik, Bawaslu Provinsi Gorontalo Menyelenggarakan Diseminasi Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022
|
Bertempat di Ruang Rapat Lantai III Selasa, 15 Februari 2022 Bawaslu Provinsi Gorontalo menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Perbawaslu 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perbawaslu 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar, dan dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Ahmad Abdullah, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Rauf Ali, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nikson Entengo, Komisi Informasi Provinsi Gorontalo, KPU Provinsi Gorontalo, Pejabat Struktural Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo, Ketua/Anggota Kordiv SDM-O dan Datin Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan staf pelaksana Data dan Informasi (Datin) Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo.
Dalam kesempatannya J. Umar mengungkapkan bahwa pentingnya keterbukaan informasi pada zaman saat ini, dimana masyarakat dapat mengakses dengan mudah informasi yang dibutuhkan seputar pengawasan pemilu. “ Sejatinya pejabat pengelola data dan informasi di Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Bawaslu Kabupaten/Kota adalah dikeloalah oleh orang atau mempunya SDM yang paham berkaitan pelayanan public atau PPID tujuanya agar menguatkan masing-masing fungsi dari pengelola PPID tersebut sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan di dalam Perbawaslu tersebut†Tegas J. Umar.
J. Umar berharapa kepada seluruh pengelola PPID baik di Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo untuk terus mencermati dokumen-dokumen yang wajib diberikan ke publik maupun dokumen yang dikecualikan untuk publik