Lompat ke isi utama

Berita

Supervisi di Pohuwato, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Tekankan Optimalisasi P2P dan Penguatan Fasilitas Disabilitas

Supervisi P2P

Idris Usuli, saat melakukan supervisi dan monitoring persiapan pelaksanaan kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 di Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Rabu (29/04/2026)

Pohuwato, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo – Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, melakukan supervisi dan monitoring persiapan pelaksanaan kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 di Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Rabu (29/04/2026). Kunjungan ini bertujuan memastikan kesiapan teknis dan substansi pelaksanaan program pengawasan partisipatif serta penguatan kelembagaan di tingkat kabupaten.

Dalam kegiatan tersebut, Idris bersama tim diterima langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato beserta jajaran sekretariat. Supervisi ini juga menjadi ruang evaluasi terhadap progres program prioritas, termasuk P2P, pengelolaan PPID, hingga agenda konsolidasi demokrasi yang tengah berjalan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Amran Hulubangga, mengungkapkan bahwa hingga hari terakhir masa pendaftaran, jumlah peserta P2P yang mendaftar masih terbatas. “Progres P2P sampai hari ini baru 16 orang yang mendaftar, akan tetapi kami masih menunggu sampai dengan hari ini pukul 23.59 karena masa pendaftaran diperpanjang,” ujarnya. Ia menambahkan, pihaknya tengah memaksimalkan strategi rekrutmen melalui organisasi ekstra serta penguatan program lain seperti kampung pengawasan di Kecamatan Marisa dan pengembangan podcast. “Alhamdulillah, Pak Ketua menjadi narasumber podcast pertama di Kabupaten Pohuwato,” tambahnya.

Supervisi P2P

Idris Usuli, saat melakukan supervisi dan monitoring persiapan pelaksanaan kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 di Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Rabu (29/04/2026)

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Yolanda Harun, menyampaikan kesiapan lembaganya dalam menghadapi penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Kami telah menyiapkan ruangan PPID sekaligus pojok pengawasan, meskipun masih sederhana. Untuk fasilitas disabilitas, kami akan menyiapkan akses tangga agar ke depan lebih informatif,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan rutin melaksanakan konsolidasi demokrasi setiap minggu serta merencanakan pelantikan Saka Adhyasta pada 5 Mei 2026 di kantor Bawaslu Pohuwato.

Menanggapi hal tersebut, Idris Usuli menegaskan pentingnya optimalisasi seluruh program yang telah direncanakan. “Untuk rencana aksi Alhamdulillah sudah 100 persen, insyaallah dilaksanakan setiap bulan dengan batas pelaporan setiap tanggal 10,” tegasnya. Ia juga menyoroti masih minimnya pendaftar P2P. “Terkait P2P masih kurang, sehingga perlu dimaksimalkan upaya rekrutmen, termasuk mendorong partisipasi dalam penulisan karya ilmiah yang memang menjadi tantangan,” ungkapnya.

Supervisi P2P

Idris Usuli, saat melakukan supervisi dan monitoring persiapan pelaksanaan kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 di Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Rabu (29/04/2026)

Selain itu, Idris turut menekankan penguatan aspek kelembagaan lainnya, seperti penyediaan fasilitas disabilitas pada ruang PPID, peningkatan kualitas pemberitaan, serta optimalisasi apel siaga dan kegiatan uji petik. Ia juga mengingatkan pentingnya administrasi dalam kegiatan konsolidasi demokrasi. “Konsolidasi demokrasi harus dilengkapi dengan SPT, dan jika memungkinkan partai politik didahulukan sebagai mitra strategis,” katanya.

Di akhir supervisi, Idris menyampaikan bahwa pengembangan kampung pengawasan akan dimulai dari Kabupaten Bone Bolango, sementara pojok pengawasan didorong untuk hadir di lingkungan kampus. Langkah ini diharapkan mampu memperluas partisipasi publik dalam pengawasan pemilu serta memperkuat budaya demokrasi yang inklusif dan berkelanjutan di Provinsi Gorontalo.

Penulis/Foto: Adityo
Editor: Fitri & Syarif

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle