Perkuat Sinergitas Penyelenggara Pemilu, Divisi Penanganan Pelanggaran Hadiri Rapat Koordinasi Tingkat Nasional
|
Bertempat di Mercure Convention Center Ancol Jakarta, Senin (22/11) Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Gorontalo yang diwakili oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Yusnandar Karim mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Sinergitas Tindak Lanjut Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa sinergitas antara Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus dilaksanakan dalam kaitan dengan penegakkan penindakkan pelanggaran. Adanya perbedaan pendapat dan multitafsir pada kewenangan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu kepada KPU merupakan salah satu contoh yang terjadi. "Sampai hari ini pun perbedaan tersebut masih kita jumpai" ujar beliau.
Lanjutnya, potensi permasalahan pada Pemilu serentak tahun 2024 dimana beban kerja penyelenggara Pemilu dipastikan sangat tinggi tentu menjadi tantangan terberat bagi KPU dan Bawaslu jikalau dari sejak dini tidak dilakukan sinergitas bersama.
Pada kegiatan tersebut turut memberikan sambutan dan materi Rahmat Bagja Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI dan Hasyim Asy'ari Anggota Komisi Pemilihan Umum RI yang dilanjutkan dengan acara diskusi. Kegiatan ini dihadiri oleh Kordiv PP Bawaslu Provinsi dan Kordiv PP Kabupaten/Kota perwakilan Provinsi se-Indonesia.
Editor: Armin Nur
Penulis/foto: Yusnadar Karim
Editor: Armin Nur
Penulis/foto: Yusnadar Karim