Perkuat Saka Adhyasta Pemilu, Bawaslu Provinsi Gorontalo Konsolidasikan Pembentukan hingga Kabupaten/Kota
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo — Bawaslu Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Saka Adhyasta Pemilu bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo secara virtual melalui Zoom, Jumat (20/02/2026). Rapat ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, dan diikuti oleh jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut pasca pelantikan Saka Adhyasta Pemilu di tingkat provinsi sekaligus memastikan proses pembentukan berjalan sesuai ketentuan.
Dalam arahannya, Idris Usuli menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan tahapan pelantikan Saka Adhyasta Pemilu. Ia menegaskan bahwa tahapan selanjutnya adalah memperkuat koordinasi dengan Kwartir Cabang (Kwarcab) di masing-masing kabupaten/kota guna membentuk Majelis Pembimbing Saka dan Pimpinan Saka. “Bawaslu Provinsi Gorontalo sudah selesai melakukan pelantikan Saka Adhyasta Pemilu, selanjutnya silakan lakukan koordinasi terkait pembentukan majelis pembimbing dan pimpinan saka dengan Kwarcab di masing-masing Kabupaten/Kota,” ujar Idris.
Rakor tersebut membahas langkah teknis pembentukan struktur organisasi Saka Adhyasta Pemilu di daerah, termasuk mekanisme komunikasi kelembagaan antara Bawaslu Kabupaten/Kota dengan Kwarcab setempat. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan program pendidikan kepemiluan melalui wadah kepramukaan, serta memperkuat sinergi kelembagaan dalam mendukung pengawasan partisipatif.
Bawaslu Provinsi Gorontalo saat menggelar Rakor Saka Adhyasta Pemilu bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo secara virtual melalui Zoom, Jumat (20/02/2026)
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Moh. Fadjri Arsyad, menekankan aspek regulatif dalam proses pembentukan. Ia mengingatkan agar setiap penerbitan Surat Keputusan (SK) pembentukan Saka Adhyasta Pemilu benar-benar mengacu pada pedoman yang berlaku. “Dalam pembentukan Saka Adhyasta agar memastikan kesesuaian Surat Keputusan sesuai dengan pedoman pembentukan Saka Adhyasta,” tegasnya.
Melalui Rakor ini, Bawaslu Provinsi Gorontalo berharap seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota dapat segera menindaklanjuti hasil koordinasi dengan Kwarcab masing-masing, sehingga struktur Majelis Pembimbing dan Pimpinan Saka dapat terbentuk secara sah, tertib administrasi, dan selaras dengan pedoman nasional. Dengan demikian, penguatan pendidikan demokrasi melalui Saka Adhyasta Pemilu dapat berjalan efektif dan terstruktur di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.
Penulis: Fitri
Foto: Rifki & Adityo
Editor: Syarif