Perkuat Jejaring, Idris : Ajak Masyarakat Berperan Dalam Pengawasan Pemilu dan Pemilihan
|
Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif masyarakat merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang mengamanatkan bahwa pemilu harus diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Salah satunya adalah peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu melalui pendidikan politik.†Ungkap Idris Usuli saat memberikan materi pada Sabtu, (20/11/2021).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula PKBM Desa Moopiya, Kabupaten Bone Bolango tersebut dihadiri oleh 30 peserta yang terdiri dari Mahasiswa, perwakilan Ormas, LSM, dan Masyarakat.
Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi Idris Usuli menegaskan bahwa kegiatan pengawasan partisipatif masyarakat ini bertujuan untuk merawat, mengelola dan mengkonsolidasi pengetahuan serta memperkuat jejaring baik Mahasiswa, Ormas, LSM, masyarakat dengan Bawaslu untuk menjadi penggerak dan ikut terlibat dalam pengawasan pemilu dilingkungan masing-masing.
Idris berharap dengan dilibatkannya masyarakat dapat mengurangi tingkat pelanggaran pemilu maupun pemilihan mendatang.
