Penguatan Pemahaman Regulasi Jadi Kunci Penegakan Netralitas ASN dalam Pemilu
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo — Pentingnya kesamaan pemahaman regulasi di kalangan pengawas pemilu menjadi salah satu poin utama yang disampaikan dalam Diskusi Hukum Tematik bertema Penegakan Hukum Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu dan Pemilihan yang digelar Bawaslu Provinsi Gorontalo secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (20/04/2026).
“Kita sebagai lembaga pengawas pemilu harus bisa lebih memahami regulasi, agar terdapat kesamaan pendapat di antara jajaran pengawas pemilu,” ungkap Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Yusnandar Karim.
Ia menjelaskan bahwa Bawaslu turut menangani sebagian kasus netralitas ASN sebagai bagian dari pelanggaran Pemilu yang kerap dikategorikan sebagai “pelanggaran hukum lainnya”. Namun, jumlah laporan yang ditangani Bawaslu terkait netralitas ASN relatif lebih rendah dibandingkan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang dalam salah satu sumber mencatat sekitar 69 laporan.
Dalam mekanisme penanganannya, Bawaslu lebih berfokus pada fungsi pengawasan dan pemberian rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran. Sementara itu, kewenangan penjatuhan sanksi administratif terhadap ASN berada pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diskusi Hukum Tematik bertema Penegakan Hukum Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan yang digelar Bawaslu Provinsi Gorontalo, melalui Zoom Meeting, Senin (20/04/2026)
Diskusi hukum tematik ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan konsolidasi internal Bawaslu dalam menghadapi berbagai potensi pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan keterlibatan ASN dalam kontestasi politik. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pengawas pemilu di berbagai tingkatan dan menjadi ruang strategis untuk bertukar pandangan serta pengalaman dalam penanganan kasus netralitas ASN.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Gorontalo berharap dapat memperkuat kapasitas kelembagaan serta meningkatkan efektivitas pengawasan, sehingga prinsip netralitas ASN dapat terjaga dan pelaksanaan demokrasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis/Foto: Fitri
Editor: Syarif