Pastikan Data Pemilih 5 Desa di Perbatasan Gorut-Bolmong Utara, Fadjri Lakukan Supervisi Pengawasan di Atinggola
|
Gorontalo Utara - Dalam rangka Pelaksanaan Monitoring Uji Petik Pasca tahapan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) Data Pemilih di wilayah perbatasan Provinsi Gorontalo dengan wilayah yang berada di Provinsi Sulawesi Utara, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Moh. Fadjri lakukan supervisi terhadap Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilihan Lapangan di Kecamatan Atinggola, Gorontalo Utara, Rabu (14/08/2024).
Supervisi dan persiapan monitoring uji petik pasca tahapan Coklit ini dikarenakan terdapat 5 desa perbatasan antara daerah Kecamatan Atinggola yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Pinogaluman yang ada di Kabupaten Bolmong Utara, Sulawesi Utara.
[caption id="attachment_9348" align="aligncenter" width="2560"]
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Moh. Fadjri lakukan supervisi terhadap Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilihan Lapangan di Kecamatan Atinggola, Gorontalo Utara, Rabu 14/08/2024[/caption]
"Uji petik harus dilakukan by name by address sehingga dapat memastikan pemilih dengan kategori-kategori tertentu seperti apakah pemilih tersebut TNI Polri atau pensiunan, ataukah pemilih tersebut adalah pemilih pemula yang menjelang usia 17 Tahun maupun pemilih disabilitas," ungkap Fadjri.
Dalam rangka menguji Data Pemilih Bawaslu menggunakan metode pengawasan melekat dengan memastikan bahwa Pantarlih membawa surat tugas, Pantarlih bukan merupakan anggota Partai, Pantarlih dimaksud bukan orang lain (Joki Pantarlih), serta memastikan dalam proses Coklit yang dilakukan Pantarlih sesuai dengan Peraturan KPU dan tidak diuar lingkup area kewenangannya.
Pertemuan ini diharapkan dapat merangkumkan data hasil pengawasan yang telah dilakukan sehingga kemudian disampaikan kepada KPU sebagai langkah tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu.
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Moh. Fadjri lakukan supervisi terhadap Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilihan Lapangan di Kecamatan Atinggola, Gorontalo Utara, Rabu 14/08/2024[/caption]
"Uji petik harus dilakukan by name by address sehingga dapat memastikan pemilih dengan kategori-kategori tertentu seperti apakah pemilih tersebut TNI Polri atau pensiunan, ataukah pemilih tersebut adalah pemilih pemula yang menjelang usia 17 Tahun maupun pemilih disabilitas," ungkap Fadjri.
Dalam rangka menguji Data Pemilih Bawaslu menggunakan metode pengawasan melekat dengan memastikan bahwa Pantarlih membawa surat tugas, Pantarlih bukan merupakan anggota Partai, Pantarlih dimaksud bukan orang lain (Joki Pantarlih), serta memastikan dalam proses Coklit yang dilakukan Pantarlih sesuai dengan Peraturan KPU dan tidak diuar lingkup area kewenangannya.
Pertemuan ini diharapkan dapat merangkumkan data hasil pengawasan yang telah dilakukan sehingga kemudian disampaikan kepada KPU sebagai langkah tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu.