Lompat ke isi utama

Berita

Moh. Fadjri Arsyad Tekankan Ketepatan Regulasi, SK Saka Adhyasta Tak Boleh Keliru

Moh. Fadjri Arsyad

Moh. Fadjri Arsyad, saat menyampaikan arahan pada Rapat Koordinasi bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo yang digelar via Zoom, Jumat (20/02/2026)

Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo — Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Moh. Fadjri Arsyad, menekankan pentingnya aspek regulatif dalam pembentukan Saka Adhyasta Pemilu pada Rapat Koordinasi bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo yang digelar via Zoom, Jumat (20/02/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Fadjri menyoroti pentingnya ketelitian administrasi, khususnya dalam penyusunan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) pembentukan Saka Adhyasta Pemilu di tingkat kabupaten/kota. Ia mengingatkan agar seluruh proses berjalan sesuai dengan pedoman pembentukan yang telah ditetapkan.

Moh. Fadjri Arsyad

Moh. Fadjri Arsyad, saat menyampaikan arahan pada Rapat Koordinasi bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo yang digelar via Zoom, Jumat (20/02/2026)

“Dalam pembentukan Saka Adhyasta agar memastikan kesesuaian Surat Keputusan sesuai dengan pedoman pembentukan Saka Adhyasta,” tegas Fadjri. Menurutnya, kesesuaian substansi dan format SK bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari akuntabilitas kelembagaan. Dokumen yang tidak sesuai pedoman berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.

Moh. Fadjri Arsyad berharap melalui Rakor tersebut, seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota dapat lebih cermat dan disiplin dalam setiap tahapan pembentukan Saka Adhyasta Pemilu, sehingga struktur yang terbentuk memiliki dasar hukum yang kuat dan mampu mendukung penguatan pendidikan demokrasi secara berkelanjutan.

Penulis: Fitri

Foto: Rifki & Adityo

Editor: Syarif

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle