Lompat ke isi utama

Berita

Moh. Fadjri Arsyad Ikuti Rapat Nasional Bahas Ngabuburit Pengawasan dan Modul P2P 2026

Rakor

Moh. Fadjri Arsyad, saat menghadiri Rapat Pembahasan Ngabuburit Pengawasan dan Draft Modul P2P Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI melalui Zoom Meeting, Senin (09/02/2026)

Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo - Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Moh. Fadjri Arsyad, menghadiri Rapat Pembahasan Ngabuburit Pengawasan dan Draft Modul Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (09/02/2026).

Rapat tersebut dibuka langsung oleh Kepala Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu Bawaslu RI, Eliazar Barus, dan diikuti oleh jajaran pengawas pemilu dari berbagai daerah sebagai bagian dari upaya persiapan program penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.

Dalam pembahasan, agenda rapat difokuskan pada teknis pelaksanaan kegiatan Ngabuburit Pengawasan, yang dirancang sebagai ruang edukasi sekaligus penguatan keterlibatan publik dalam pengawasan pemilu secara partisipatif menjelang pelaksanaan agenda kepemiluan.

Selain itu, rapat juga membahas penyusunan Draft Modul Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Tahun 2026, yang akan menjadi pedoman pelaksanaan program pendidikan pengawasan bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan pemahaman terkait pencegahan pelanggaran pemilu.

Rakor

Moh. Fadjri Arsyad, saat menghadiri Rapat Pembahasan Ngabuburit Pengawasan dan Draft Modul P2P Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI melalui Zoom Meeting, Senin (09/02/2026)

Moh. Fadjri Arsyad menegaskan bahwa pembahasan tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat strategi pengawasan berbasis partisipasi masyarakat. “Rapat ini fokus membahas teknis pelaksanaan Ngabuburit Pengawasan dan Draft Modul Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P),” ujar Moh. Fadjri Arsyad dalam kegiatan tersebut.

Melalui rapat ini, diharapkan pelaksanaan program Ngabuburit Pengawasan serta modul P2P Tahun 2026 dapat tersusun secara sistematis, sehingga mampu menjadi instrumen efektif dalam meningkatkan kualitas pengawasan pemilu dan memperluas keterlibatan masyarakat dalam menjaga demokrasi.

Penulis/Foto: Fitri
Editor: Syarif

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle