Lismawy Berharap ASN Mampu Menjaga Netralitas
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo- Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan hak konstitusional untuk memilih, namun di sisi lain juga harus netral sebab, kedudukan ASN sebagai pelayan publik. Hal tersebut ditegaskan Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakt dan Humas Lismawy Ibrahim saat menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Netralitas ASN Pemerintah Provinsi Gorontalo yang berlangsung di Grand Palace Convention Centre Jumat, (18/11/2022).
Lismawy menambahkan sebagai upaya dalam mengurangi tingkat pelanggaran netralitas ASN adalah terus melakukan sosialisasi dalam menumbuhkan kesadaran para aparatur negara dalam menjaga netralitas sebagai pelayan publik.
Dihadapan seluruh ASN dirinya mengharapkan, agar ASN cermat dalam memahami regulasi yang berkaitan dengan netralitas ASN dalam konteks pelaksanaan pemilu ataupun pemilihan nanti. Pungkasnya
Penulis/Foto: Armin Nur
Penulis/Foto: Armin Nur