Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Gorontalo Idris Ingatkan Peserta Pemilu: Patuhi Aturan Kampanye untuk Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Gorontalo Idris Ingatkan Peserta Pemilu: Patuhi Aturan Kampanye untuk Pemilu 2024
Gorontalo, Bawaslu Gorontalo - Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, menghadiri Sosialisasi Peraturan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu Tahun 2024 serta penerapan aplikasi Sikadeka. Kegiatan, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Gorontalo di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Jum'at (17/11/2023), bertujuan memberikan pemahaman kepada peserta Pemilu 2024. Dalam acara tersebut, Idris menyampaikan, "Sesuai Pasal 70 PKPU No. 15 Tahun 2023, dilarang menempelkan Bahan Kampanye Pemilu di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung pemerintah, jalan protokol, taman, dan pepohonan." Ia menekankan pentingnya pemahaman ini sebagai langkah pencegahan dini untuk menjaga kelancaran Waktu Kampanye selama 75 hari tanpa gangguan klarifikasi dari Bawaslu. Selain itu, Idris berharap, "Peserta Pemilu dapat mempedomani larangan tersebut." Bawaslu Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk bekerja sama dengan Gubernur Gorontalo dan pimpinan partai politik dalam membahas teknis penyelenggaraan Tahapan Kampanye Pemilu 2024, memastikan proses berjalan dengan lancar. Dalam konteks ini, Idris menegaskan bahwa upaya kolaboratif ini akan menciptakan Pemilu yang adil dan berkualitas di Provinsi Gorontalo.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle