Lompat ke isi utama

Berita

John Hendri Purba Ingatkan pentingnya penggunaan identitas saat Pengawasan Kampanye

John Hendri Purba Ingatkan pentingnya penggunaan identitas saat Pengawasan Kampanye
Gorontalo Utara - Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba, mengingatkan pentingnya penggunaan identitas atau ID card bagi seluruh petugas pengawas, dari tingkat kabupaten hingga kelurahan dan desa, selama proses pengawasan kampanye. Hal ini ditegaskan dalam Apel Pengawasan Kampanye yang berlangsung di Bawaslu Gorontalo Utara, Jumat (27/9/2024).   Dalam apel tersebut, Purba menekankan bahwa identitas resmi bukan hanya simbol formalitas, tetapi juga penting untuk mempermudah koordinasi dan memastikan integritas pengawasan. "Pengawas di semua tingkatan, termasuk di desa dan kelurahan, wajib mengenakan identitas resmi saat menjalankan tugas pengawasan kampanye," ujar John.   Selain penggunaan identitas, Purba juga mendorong percepatan dalam penyusunan laporan hasil pengawasan. Menurutnya, pelaporan yang cepat dan akurat sangat dibutuhkan untuk menangani potensi pelanggaran yang terjadi selama kampanye. “Laporan pengawasan harus segera disusun untuk mempercepat tindak lanjut,” tambahnya. [caption id="attachment_9996" align="aligncenter" width="1600"] Jhon Hendri Purba saat memimpin Apel Pengawasan Kampanye, di Bawaslu Gorontalo Utara, Jumat (27/9/2024)[/caption] John juga mengingatkan pentingnya koordinasi yang baik antara semua jenjang pengawas. Menurutnya, komunikasi yang solid di antara para pengawas kampanye akan memperkuat pengawasan dan meminimalkan risiko pelanggaran. "Bangun koordinasi secara berjenjang untuk memastikan tidak ada celah dalam proses pengawasan," katanya.   Apel tersebut menjadi momen penting untuk memperkuat kesiapan para pengawas kampanye di Gorontalo Utara menjelang Pemilihan 2024, di mana pengawasan yang ketat dan koordinasi yang baik menjadi kunci keberhasilan pengawasan.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle