Lompat ke isi utama

Berita

John Berharap Rakernis Hasilkan Penyamaan Persepsi Dalam Menangani Tindak Pidana Pemilu

John Berharap Rakernis Hasilkan Penyamaan Persepsi Dalam Menangani Tindak Pidana Pemilu
Gorontalo, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo John Hendri Purba menyampaikan materi mengenai Potensi Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Sentra Gakkumdu Se-Provinsi Gorontalo di Hotel Grand Q Kota Gorontalo. Rabu, (23/11/2022). John menambahkan bahwa subuah upaya bagi kita untuk mempersiapkan diri dalam rangka untuk mengantisipasi dan menentukan Langkah Langkah yang tepat menangani Tindak Pidana Pemilu salah satunya dengan melakukan kegiatan Bedah Perbawaslu 7, 8 dan 31 agar ada keselarasan dan faktual Ketika terdapat permasalahan yang terjadi. Kata John, Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 yakni proses penanganan pemilu menggunakan satu pintu, Pleno pengambilan keputusan yang secara eksklusif menjadi kewenangan Bawaslu namun tetap membuka peluang dalam menerima masukan, adanya temuan sekarang semakin diperluas misalnya ada laporan dari masyarakat dengan syarat formil tidak terpenuhi namun syarat materil terpenuhi maka bisa dijadikan dasar oleh Bawaslu untuk dijadikan temuan. John berharap kegitan rapat kerja teknis penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu bagi sentra gakkumdu Se-Provinsi Gorontalo dapat menghasilkan output serta penyamaan persepsi dalam menangani penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu. Penulis/Foto : Armin Nur
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle