John : Bawaslu Mantapkan Koordinasi Sentra Gakkumdu
|
Gorontalo, Bawaslu Provinsi Gorontalo - Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian serta Kejaksaan. Dalam pelaksanaannya, Sentra Gakkumdu bertugas untuk menangani berbagai tindak pidana Pemilu baik ditingkat pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hal tersebut diungkapkan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi John Purba pada Humas Bawaslu melakukan supervisi persiapan tim Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo pada tahapan Pemilu serentak tahun 2024.
“Supervisi yang dilaksanakan mulai tanggal 20 hingga 21 Oktober 2022 dibagi dalam 3 tim untuk Bawaslu Kabupaten Boalemo dan Pohuwato saya sendiri, Nanang Ibrahim dari unsur Kejaksaan Tinggi, Mawardi Soleman Unsur Polda Gorontaloâ€, Kata John.
Lanjutnya, untuk Bawaslu Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango Kordiv Penyelesaian Sengketa dan Hukum Ahmad Abdullah, Hendrawan Siregar dari Unsur Kejaksaan Tinggi serta Sukrna Pairi unsur Polda Gorontalo.
Sementara itu, untuk Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara Kepala Sekretariat Nikson Entengo, Fatmawaty S. Khali dari unsur Kejaksaan Tinggi serta Ahmda Djufri unsur Polda Gorontalo.
Langka koordinasi ini harus kita bangun secara terus menerus baik pihak Bawaslu, kepolisian serta kejaksaan dalam menyatukan satu presepsi terhadap penanganan perkara. Selain penyamaan persepsi, kegiatan supervisi juga bertujuan untuk mengevaluasi persiapan Gakkumdu dari sisi sarana prasarana. Fasilitas yang ada menunjukkan kesiapan sentra Gakkumdu dalam menegakkan hukum pidana pemilu.
Saya berharap nantinya persiapan dan langkah koordinasi kita mantapkan guna melaksanakan tugas dan kewenangan menangani perkara tindak pidana pemilu serentak tahun 2024 di Bawaslu Provinsi dan Kabuapten/Kota.
Ditulis Oleh : Armin Nur/Foto : Didit Suhandono dan Moh. Adif