Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pemilu Serentak Tahun 2024, Bawaslu Gorontalo Sediakan Meja Layanan Pemantau Pemilu

Jelang Pemilu Serentak Tahun 2024, Bawaslu Gorontalo Sediakan Meja Layanan Pemantau Pemilu

Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Jelang Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Gorontalo membuka pendaftaran pemantau pemilu melalui Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024, sebagai sarana mendapatkan informasi mengenai Pemantau Pemilu. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo J. Umar pada saat Konferensi pers, Jum’at (10/6/2022).

Dalam kesempatan yang sama, J. Umar menyampaikan bahwa Pemantau Pemilu ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 435 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2018. Sebagaimana ketentuan Pasal 435 UU No. 7/2017, menyebutkan : Pasal (1) Pelaksanaan Pemilu dapat dipantau oleh pemantau pemilu, Pasal (2) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a). organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yayasan atau berbadan hukum perkumpulan yang terdaftar pada Pemerintah atau pemerintah daerah; b). lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri; c). lembaga pemilihan luar negeri; dan d). perwakilan negara sahabat di Indonesia. Selain itu, dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 5 menyebutkan bahwa Pendaftaran Pemantau Pemilu dilaksanakan sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara. Selanjutnya, J. Umar berharap dengan keberadaan Pemantau Pemilu dapat mengawal seluruh proses tahapan penyelenggaraan Pemilu dari awal sampai pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, sehingga kualitas Pemilu di Indonesia khususnya di Provinsi Gorontalo akan semakin baik. Hadir juga dalam Konferensi Pers tersebut anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Rahmad Mohi dan Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Fedy Rus Modanggu, S.Sos.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle